Batu Bara | Kepala Dusun 1, Desa Indrayaman Sofyan diduga menjual Hewan langka yang dilindungi Brangkas kepada Budi untuk di expor keluar negeri.
Berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan no. 12/kps-2/1987 dan peraturan nomor 7, brangkas juga termasuk hewan yang dilindungi dan badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) yang telah menetapkan bahwa hewan tersebut juga terdaftar sebagai hewan yang dilindungi.
Bisnis ilegal hewan yang dilindungi jenis Brangkas yang digeluti oleh Oknum Kepala Dusun 1 Desa Indrayaman sudah lebih kurang 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan masyarakat yang dirahasiakan namanya juga layak dipercaya kepada Awak Media, Rabu, 19/03/2025, Bahwa usaha pengiriman atau expor Hewan langka dan dilindungi Brangkas oleh Budi dan Kepala Dusun 1 Desa Indrayaman sudah melanggar hukum.
Oleh karena itu, Gabungan Awak Media akan melaporkan tindak kejahatannya kepada APH untuk diproses Hukum dengan pasal pasal yang tersebut di atas. (Tim Media)