Tercabiknya Hutan Pendidikan Bukti Hukum dan Penguasa Tak Mampu Melindungi

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 11:05 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Hasmiati A.md
(Pemerhati Sosial) Kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali dirusak tambang ilegal saat libur Lebaran. Area seluas 3,2 hektare di sekitar Kebun Raya Unmul diduga dibuka oleh koperasi menggunakan lima unit alat berat.

Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menyebut aktivitas serupa sudah pernah terjadi dan dilaporkan sejak Agustus 2024, namun belum ditindaklanjuti aparat. Ironisnya, saat suasana libur, pelaku justru kembali beroperasi dengan leluasa.

Kini alat berat sudah meninggalkan lokasi, tetapi kerusakan telah terjadi. Unmul tengah menyiapkan laporan lanjutan ke pihak berwenang. Kawasan ini sejatinya berfungsi penting sebagai ruang konservasi, riset, dan pendidikan lingkungan sejak tahun 1974. Pihak kampus mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas agar hutan pendidikan ini tidak terus jadi sasaran perambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, mengecam keras aktivitas penyerobotan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul. la menyatakan bahwa perusahaan tambang yang membuka lahan seluas 3,2 hektare tersebut tidak pernah mendapat izin, apalagi persetujuan kerja sama dari pihak kampus.

Aktivitas tambang yang masif sudah tidak peduli lagi kawasan atau area tambang yang pantas atau tidak boleh dikelola oleh mereka. Apakah kawasan tersebut dilindungi oleh undang-undang, kebijakan daerah atau kawasan pemukiman padat penduduk suatu daerah bahkan ada pertambangan yang hampir menyentuh daerah pemakaman umum.

Baca Juga :  Debat Pamungkas Capres menuju KPU 14 Februari 2024

Area tambang sering memicu konflik di tengah masyarakat dan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan dan hutan. Mulai sengketa lahan, penerobos lahan pertanian, eks lubang tambang merenggut nyawa, banjir yang tak ada solusi, pencemaran lingkungan dan dampak kerusakan alam yang luar biasa rusaknya.

Akhirnya KHDTK yaitu hutan pendidikan dan laboratorium hidup mahasiswa Unmul tidak luput pula dari aktivitas tambang ilegal. Padahal lokasi KHDTK Unmul tidak jauh dari kota Samarinda hanya beberapa kilometer dan masih masuk di wilayah Kecamatan Samarinda Utara tidak bisa dipantau dan bahkan dilindungi oleh pemerintah setempat.

Hal ini membuktikan bahwa hukum disepelekan. Penguasa dan aparat tidak bergigi dihadapan pengusaha tambang termasuk ilegal bebas mengeruk kekayaan SDAE bahkan KHTDK yang dilindungi.

Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum. Tapi lamban dalam penanganan tindakan hukum. Penghijauan dan kutukan pada pertambangan ilegal tidaklah cukup menangani persoalan ini. Tapi kenyataannya saat ini tidak ada hukum yang tegas dan memiliki efek jera yang dihukum bukan pemilik langsung tambang tapi para pekerja tambang yang merupakan karyawan tambang yang kena hukum. Sedangkan pemilik atau oligarki di belakang tambang bermain cantik menyogok aparat hukum dan pejabat berwenang.

Sistem hukum buatan manusia saat ini terbukti semakin menyuburkan tindak kejahatan. Akhirnya kerusakan lingkungan dan kematian semakin nyata bahkan masa depan pendidikan.

Baca Juga :  Kondisi Kekinian: Surya Paloh, Anies-Imin dan Last Battle

Sejatinya penambangan ilegal ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekular yang melahirkan berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para kapital. Seperti UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja.

Sebagai mahasiswa tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa harus kritis dan berupaya menyuarakan kezaliman yang terjadi dan menyerukan solusi hakiki yang menyentuh akar permasalahan yaitu solusi Islam

Dalam Islam konsep kepemilikan dan mekanisme pengelolaan SDAE yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada konsep legal maupun ilegal, karena tambang berasal dari Sang Pencipta, pengelolaan yang benar akan membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi seluruh rakyat.

Tambang terkategori harta milik umum, yaitu harta yang diperuntukkan bagi rakyat haram hukumnya dimiliki secara pribadi (Syekh Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Islam). Rasulullah bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Andai dikelola pihak lain maka harus dalam kontrol negara sebagai pengatur dan pelindung rakyat. Islam memberantas pertambangan ilegal. Dengan sanksi tegas dan menjerakan agar tak terulang bagi individu maupun swasta yang menambang dan mengelola secara ilegal. Demikianlah sistem tata kelola dalam Islam. Wallahu a’lam bissowab

Berita Terkait

Dikala Anjing Pemburu Khianati Pawang
Mualem – Dek Fad, Solusi Untuk Aceh Maju dan Bermartabat
DEMOKRASI TIDAK BERMAKNA TUNGGAL
Menjelang Pilkada 2024, Pidie Butuh Pemimpin Yang Peduli dan Mampu Membangkitkan Ekonomi
Calon Kepala BIN Harus Mampu Menjawab Tantangan yang Multi Dimensional
Saatnya Penyegaran Pimpinan Intelijen Negara
Tumbangnya Kepemimpinan Abal-Abal
Akibat Ketamakan dan Prilaku Korup, APBA 2024 Akhirnya Dipergubkan

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:08 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sukseskan Cooling System di Pasar Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:54 WIB

Sat Samapta Patroli Presisi Roda-4 Polres Batu Bara Antisipasi 3C di Jalinsum Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:53 WIB

Sosialisasi Call Center 110 Polri di Kecamatan Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:06 WIB

Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Senin, 16 Jun 2025 - 12:08 WIB