Batu Bara | Polsek Medang Deras telah melakukan proses Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 27 Maret 2025 di Dusun Mesjid, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras. Kasus ini melibatkan Ahmad Faisal alias Doyok sebagai korban dan tiga tersangka, yaitu M. Rizki, Joko Purnomo, dan Siti Jubaidah.
Berawal Korban dan tersangka terlibat cekcok mulut di rumah korban berlanjut M. Rizki dan Joko Purnomo melakukan pemukulan terhadap korban dan Istri korban mencoba melerai, namun juga terkena pukulan.
Setelah melakukan mediasi Restorasi Justice kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian dan menandatangani surat pernyataan perdamaian dan memaafkan dan berdamai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses RJ ini menunjukkan bahwa kepolisian dapat menyelesaikan kasus dengan cara damai dan memulihkan hubungan antara korban dan tersangka.
Untuk menindaklanjuti dan melengkapi berkas perkara serta penghentian penyelidikan/penyidikan.
Selanjutnya Koordinasi dengan pihak terkait dengan proses RJ ini, diharapkan dapat membawa kedamaian dan memulihkan hubungan antara korban dan tersangka, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perdamaian dan rekonsiliasi. (Rahmat Hidayat)