Kejaksaan Menetapkan 3 Tersangka di Duga Korupsi Pupuk  Bersubsidi Kabupaten Karo

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:36 WIB

40532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Pada Rabu ( 21/05/2025) Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran / Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022.

Dengan identitas tersangka sebagai berikut :
identitas tersangka, 1. TS, 57 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik salah satu Kios Pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo. 2. RKS, 48 Tahun, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo. 3. IH, 45 Tahun, dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Bahwa penetapan terhadap 3 (orang) tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejak saan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang Tersangka.

Bahwa peran yang dilakukan oleh Tersangka TS dengan cara memanipulasi Nota Pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah -bolah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET, sedangkan peran dari Tersangka RKS dan Tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS.

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Empat Sen) sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca Juga :  Datang ke Berastagi,Yuk Singgah di Pemandian Air Panas Ring Pandiata Desa Daulu

Bahwa terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1.

Bahwa terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta.

Reporter : 

ERIANTO PERANGIN-ANGIN.

Berita Terkait

Loyalitas Tanpa Batas..!!! LMP Berastagi Terima SK Dari Macab LMP Kabupaten Karo
Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Sempajaya Sukses,Disambut Positif Oleh Warga
Bank BRI Kabanjahe Peringati Hari Kebangkitan Nasional
Orang Tua Siswa SD 040517 Tiga Jumpa : Kami Sudah Seperti Keluarga, Ibu Tanti Nilawati Banyak Memberi Kemajuan
Viral…!!! SD Negeri 040517 Tiga Jumpa Kecamatan Barusjahe Banjir, LPA Karo dan Tim Media Datangi Lokasi
Projo Muda Sumut dan Karo  Dampingi Jokowi ke LMD Kabupaten Karo
Tidak Ada Agenda Peresmian Monumen Juma Jokowi..!!! Kehadiran Presiden ke 7 ini ke LMD Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Petani Jeruk
Rutan Kabanjahe Terima Kunjungan Kasat Binmas Polres Tanah Karo,Bahas Peningkatan Keamanan

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:01 WIB

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:45 WIB

Bupati dan Kapolres Batu Bara Hadiri Penanaman Cabai Merah dalam Rangka Pengendalian Inflasi Pangan

Senin, 26 Mei 2025 - 22:01 WIB

Patroli Blue Light Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Senin, 26 Mei 2025 - 21:49 WIB

Polres Batu Bara Gelar Olahraga Sehat, Tingkatkan Kebugaran Personel

Senin, 26 Mei 2025 - 19:29 WIB

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Senin, 26 Mei 2025 - 19:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Indra Pura Dukung Ketahanan Pangan Warga di Desa Pematang Jering

Senin, 26 Mei 2025 - 19:26 WIB

Polres Batu Bara dan Dinas Perikanan Gelar Panen Ikan Lele Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 26 Mei 2025 - 19:24 WIB

Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan: Sukses Program Bhabinkamtibmas di Desa Aek Nauli

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Labuhan Ruku Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:01 WIB