BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Dalam rangka mendukung program pemerintah sesuai instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 menuju desa yang mandiri dan merata, Kepala Desa Sempajaya, Milala Purba alias Nabi bersama masyarakatnya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih,Kamis (22/05/2025) di Jambur Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa harus dibentuk? Sesuai Instruksi Presiden, program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
Ditambah dari dukungan regulasi berupa adanya surat edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
Sementara untuk bidang usaha fleksibel, koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik sesuai KBLI 2025 mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal tersebut secara jelas tercantum dalam BAB III Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada bagian tentang pengurus poin a angka 4 yang menyebut bahwa pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Hadir dalam kegiatan Musdesus Koperasi Merah Putih diantaranya Camat Berastagi, pihak Koramil, Polsek dan BPD.
Kepala Desa Sempajaya, Milala Purba yang juga sebagai pembina di Koperasi Merah Putih dalam sambutannya menyampaikan mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih dan pengurus, berdasarkan Surat Edaran Dari Kementrian Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Diharapkan siapapun yang terpilih sebagai pengurus Koperasi Merah Putih, akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan koperasi di Desa Sempajaya.
Untuk tahap awal pembentukan pengurus yang dipilih langsung masyarakat yang didominasi anak muda desa dan tidak memiliki ikatan atau hubungan saudara.
“Selanjutnya, pengurus yang terpilih akan kita sepakati dan segera kita daftarkan ke notaris, guna kepengurusan yang terpilih berstatus legal dan segala bentuk bentuk pertanggungjawabannya kita pastikan aman sesuai aturan dalam Koperasi Merah Putih.

Terhadap pengurus, ke depan akan dilakukan pelatihan tentang tata cara dan aturan yang wajib di patuhi, agar program ini bisa berlangsung secara aturan dalam Juklak dan Juknis Koperasi Merah Putih,” Paparnya.
Selain itu, pengurus anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya, mempunyai pengetahuan sedikit tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan.
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas dan tidak berasal dari unsur pimpinan desa. Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Dari kesepakatan pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Sempajaya dipimpin Ketua Audy Sembiring Milala, Sekretaris, Aeta Alodia, Wakil Sekretaris 1, Rizka Syahputri, Wakil Sekretaris 2 Novita Br Tarigan, Bendahara Laila Safitri. “Mereka yang kini terpilih, kita harapkan bisa menjalankan program ini dengan sungguh sungguh dan kepengurusan ini tetap akan kita dampingi seterusnya, untuk simpanan pokok yang sudah disepakati sebesar Rp200 ribu,” terang Kepala Desa.

Camat Berastagi David C Sembiring didampingi istri dalam sambutannya menyebutkan, sangat mengapresiasi keseriusan Desa Sempajaya dalam menindaklanjuti program Presiden RI melalui Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
“Di mana manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, modernisasi manajemen sistem perkoperasian,” sebutnya.
“Selanjutnya menekan harga di tingkat konsumen, meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, menekan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan, menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah menekan tingkat kemiskinan ekstrem dan menekan inflasi,” terang Camat Berastagi, David C Sembiring.
Reporter :
ERIANTO PERANGIN-ANGIN