KABANJAHE KARO,Indonesia24.co|Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Drs.R.Wisnu Hermawan Febryanto.S.I.K.,M.H menegaskan generasi muda tidak boleh rusak oleh Narkoba,Kapolda Sumatera Utara ini mengatakan “Masa Depan menanti,jangan biarkan narkoba menghalangi langkahmu.
Dalam hal ini Kepolisian terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kampanye edukatif yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, masyarakat diingatkan akan bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang mengintai para pelakunya.
Dasar hukum yang kuat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, yakni Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsa, melalui Kasi Humas Iptu P. Maha, menyampaikan bahwa kampanye ini merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus edukatif kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan menjauhi narkoba. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan masa depan bangsa,” ujar Iptu P. Maha.
Polres Tanah Karo juga terus mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing masing.
Mari bersama kita wujudkan Sumatera Utara Maju Tanpa Narkoba.”Tutup Iptu P Maha.
Reporter :
RANIWATI SITUKKIR.