Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bulan-Bulan

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:04 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial J (34), warga Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, berhasil diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 1,04 gram, 1 kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan shabu, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya, ia beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut.

Kepala Sat Resnarkoba, AKP Ramses P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami telah mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengiriman barang bukti ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kita dalam memutus rantai peredaran narkoba,” pungkas AKP Ramses.

Sumber Berita Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H

Oleh: Rahmat Hidayat

 

Berita Terkait

Donor Darah Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Batu Bara
Sat Samapta Polres Batu Bara Ciptakan Rasa Aman Melalui Cooling System dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Indrapura Cegah Gangguan Kamtibmas
Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum
Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan
Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram
Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:04 WIB

Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Bekuk Tersangka Pengedar Shabu di Desa Bulan-Bulan

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Ciptakan Rasa Aman Melalui Cooling System dan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:09 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 16 Juni 2025 - 12:08 WIB

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Berita Terbaru