Medan | Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH, M.Hum, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus suap 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014.
Dorongan itu disampaikan menyusul langkah sejumlah mantan anggota DPRD Sumut yang telah menyurati KPK agar tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus yang sempat mengguncang parlemen daerah tersebut.
Menurut Antony, hingga kini masih ada pihak-pihak penting yang belum tersentuh hukum, terutama para pengepul dana suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya prihatin melihat proses penegakan hukum dan kinerja KPK dalam kasus ini.
Sebanyak 64 anggota DPRD telah diproses dan bahkan menjalani hukuman, tetapi sejumlah pihak yang diduga sebagai pengepul uang suap justru belum tersentuh sama sekali,” ujar Antony kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2025).
Antony menyebut, demi kepastian hukum, KPK harus menindaklanjuti amar putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan Medan.
Ia menegaskan, selain anggota dewan, ada nama-nama dari internal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang patut diseret ke meja hijau.
“Mereka yang diduga sebagai pengepul dana suap adalah mantan Sekda Pemprov Sumut, mantan Sekretaris Dewan, mantan Bendahara juga mantan Biro Keuangan, serta beberapa pihak dari sektor swasta. Ini bukan rahasia lagi, tapi mengapa belum ada tindakan?” kata Antony.
Antony juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI guna mendesak evaluasi terhadap kinerja KPK, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar seperti ini.
“Jika KPK ingin mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga marwah lembaga, mereka harus segera menyeret sisa pelaku, baik dari unsur dewan maupun pejabat OPD yang terlibat.
Penuntasan kasus ini adalah harga mati bagi tegaknya keadilan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Tohonan Silalahi, mantan anggota DPRD Sumut periode 2009–2014, juga telah menyurati pimpinan KPK.
Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam skandal suap tersebut diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Narasumber : Pakar Hukum Antony Sinaga, S.H, M.Hum
Oleh Rahmat Hidayat