Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara Buktikan Tangkap 3 Bandar Ekstasi

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 22:10 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Baru hitungan hari saja menjabat sebagai Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, berhasil meringkus 3 orang bandar narkoba jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti sebanyak 6960 butir pil ekstasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,. M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi bermula dengan adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H, .M.H turun kelokasi yang diinformasikan. Jum’at (12/01/2024).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kanit Intel Sampaikan Pesan Penting Ini.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yaitu Abd Qomar (19) dan Rahman (19) merupakan warga Desa Lalang, Medang Deras, kemudian San Prayoga (31) Warga Desa Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, saat dilakukan pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A warga Kota Medan.
Dari kamar pribadinya “A” ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667 butir pil ekstasi. Sehingga total keseluruhannnya sebanyak 6.960 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga :  Patroli Dialogis malam hari dilaksanakan Polsek Indrapura Polres Batubara

Akibat dari perbuatannya itu Tersangka pun diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup. (Sella Melani Putri)

Sumber : Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik
Diedit oleh : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kader Senior Gerindra Batu Bara Desak DPP Evaluasi Total DPC
Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014: Desakan Pengusutan yang Tak Kunjung Padam
Polres Batu Bara Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79  
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan di Desa Perkebunan Tiu  
Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna DPRD, Bahas RPJMD 2025-2029
Polsek Medang Deras Awasi Budidaya Cabai untuk Dukung Ketahanan Pangan  
Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Objek Wisata, Jamin Kenyamanan Pengunjung
Polres Batu Bara dan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Jabal Hindi Jalin Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:33 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:47 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:12 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:32 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:34 WIB

Kegiatan Pramuka Nasional Dihadiri Langsung Kakanwil Sumut dari Aula Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kanwil Ditjen PAS Sumut Berpartisipasi dalam Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025 secara Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:28 WIB

Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Resmi Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Diikuti Seluruh UPT Pemasyarakatan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:25 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru