Orang Tua Korban Lakalantas : Hukum Terdakwa Seberat Beratnya…!!!

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 21:33 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Kecelakaan Lalulintas yang terjadi Jl. Udara Berastagi pada hari Minggu 16 April tahun 2023 sekira setahun yang lalu satu unit mobil penumpang warna abu-abu medalix BK 1913 ADD yang di kendarai Michael Kristhianto Ginting 30 warga pasar III Bunga Cempaka P. Bulan Medan

Mengakibatkan korban Gabriela Becker Br Sianturi 15 Pelajar warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dan Ernawati Br Karo 48 Petani warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dalam keadaan tidak sadar dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham pada Minggu 16 April 2023 sekira pukul 12:00 WIB

Hampir setahun lamanya perkara tersebut baru di sidang Perdana di PN Kabanjahe Selasa 23 Januari 2024
kejadian tersebut masih menyisakan Kesedihan bagi ke dua orang tua Gabriela Becker Br Sianturi, Pasalnya sampai saat ini kasus Kecelakaan tersebut masih berjalan prosesnya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Orang tua korban kecelakaan lalulintas Elbilker Sianturi 50 berharap terdakwa di hukum seberat-beratnya saya cuma ingin keadilan dan seadil-adilnya Hukum ditegakkan demi putriku ucapnya,  karena seingatku saat diperiksa penyidik Unit Lantas Berastagi Michael Kristhianto GTG tidak dapat menunjukkan SIM A setelah peristiwa kejadian itu terjadi.

Awal peristiwa terjadi dan sampai sekarang pihak penabrak tidak menunjukkan etikad baik kepada korban, satu hari setelah kejadian itu terdakwa dan orang tuanya melakukan siasat membujuk orang tua korban Bilker Sianturi supaya menandatangani surat perdamaian tertulis dengan syarat akan menanggung semua biaya perobatan tapi nyatanya mereka mengangkangi perjanjian tersebut.

Karena penabrak tidak menunjukkan etikad baik dan mengingkari semua perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa pihak pelaku apabila tidak memenuhi syarat disebutkan siap di tuntut pidana sesuai Undang-Undang Lalulintas tertulis dan tandatangani di atas Materai 10.000 oleh pihak penabrak di hadapan saksi2 kedua belah pihak.

Baca Juga :  Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Tradisi Satuan Lepas Sambut Dandim

Namun pihak penabrak diminta pertanggungjawaban terus berdalih selalu bikin alasan, mengingkari semua perjanjian tertulis, akhirnya kami orang tua korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum tuturnya dengan sedih sambil meneteskan air mata.

Dikatakannya lagi akibat peristiwa tersebut korban sampai sekarang mengalami trauma, sering lupa ingatan dan yang paling menyakitkan dia tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan nya seperti teman2 sebaya nya, kami mohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya menegakkan keadilan menghukum terdakwa Michael Kristhianto GTG Seberat-beratnya ucapnya dengan penuh harap.

RANIE.S
(KaBiro Tanah Karo)

Berita Terkait

Edukasi Donor Darah di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan
Kapolsek Blangkejeren: Sosialisasi Bahaya Narkoba Bukan Seremonial, Tapi Langkah Nyata Menjaga Masa Depan Bangsa
AKBP Hyrowo Komandoi Aksi Sosial Polres Gayo Lues sebagai Bentuk Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Bantu Jemur Kopi, Warga Cane Baru Apresiasi Kepedulian TNI
Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Petani bajak sawah gunakan traktor
Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:33 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:47 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:12 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:32 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:34 WIB

Kegiatan Pramuka Nasional Dihadiri Langsung Kakanwil Sumut dari Aula Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kanwil Ditjen PAS Sumut Berpartisipasi dalam Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025 secara Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:28 WIB

Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Resmi Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Diikuti Seluruh UPT Pemasyarakatan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:25 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru