Antisipasi Narkoba dan Judi, Polsek Saribudolok Gandeng OKP

INDONESIA24

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 20:13 WIB

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kapolsek Saribudolok AKP N Manurung bersama jajarannya mengajak seluruh masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Saribudolok untuk terus berada di garda terdepan untuk menolak keras praktik perjudian dan peredaran narkoba. Untuk itu, Kapolsek juga menggandeng Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, untuk menjadi pelopor pencegahan narkoba dan judi.

AKP N Manurung mengatakan perlunya antisipasi awal peredaran narkoba dan perjudian harus dilakukan, maka dari itu pihaknya menggandeng OKP sebagai garda terdepan untuk memberikan informasi terkait gangguan Kamtibmas yang ada di lingkunganmasyarakat. “Untuk mengantisipasi hal tersebut, kita melakukan cek sisir ke warung-warung yang ada di Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran narkoba dan perjudian yang kian marak,” kata Kapolsek, Minggu (24/03/2024) siang usai kegiatan cek sisir.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gelar Apel Pengecekan Kesiapan Pengamanan Jelang Tahun Baru 2024

Ia menambahkan, perlunya kerjasama yang baik antar elemen masyarakat untuk mencegah aksi kriminalitas di tengah-tengah masyarakat agar terciptanya kondisi Kamtibmas. “Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar menolak keras perjudian dan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Kita juga tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain melakukan dialog dengan masyarakat, Kapolsek juga memberikan pencerahan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hunting system Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni Seser Lintas Timur Sumut Antisipasi Kecelakaan

“Jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dimana dijelaskan dalam pasa 111,112 atau 114 yang bahwa bandar atau orang yang sengaja menyimpan narkoba baik jenis tanaman ataupun bukan, akan dihukum minimal 4 tahun penjara. Dalam Undang-Undang Naroba ini jelas disebutkan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba adalah hukuman minimal. Selain itu untuk pelaku perjudian diancam dengan pasal.303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya. (*)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadiri Perayaan Hari Buruh Internasional 2025 dalam Suasana Kondusif
Kasat Lantas dan Kapolsek Serbelawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Dua SMA
Kasat Lantas Polres Simalungun Turun Langsung, Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah
Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 7,15 Gram Sabu di Awal Tahun 2025
Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai
Kasat Reskrim Gercep Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal Di Bandar, Lokasi Ditemukan Kosong
Satlantas Polres Simalungun Gelar Penyuluhan Keliling Jelang Nataru, Himbau Sopir Angkutan Umum Patuhi Aturan Lalu Lintas
Tersangka Cabul Tak Berkutik! Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap LNS Lagi Pancing Ikan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:33 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:47 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:12 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:32 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:34 WIB

Kegiatan Pramuka Nasional Dihadiri Langsung Kakanwil Sumut dari Aula Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kanwil Ditjen PAS Sumut Berpartisipasi dalam Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025 secara Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:28 WIB

Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Resmi Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Diikuti Seluruh UPT Pemasyarakatan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:25 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru