Perkara Pemalsuan, Hakim Sebut Saksi yang Dihadirkan JPU Hanya ” Membuang Waktu”

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 01:48 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ngadimin saat didengar keterangannya di PN Medan

 

Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Elfrata Tarigan kembali melanjutkan persidangan Tumirin (62) yang didakwa menggunakan surat palsu dengan memeriksa saksi, Kamis (16/5/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut menghadirkan saksi Ngadimin (52) staf Biro Otda/ Analisis Kebijakan Pemprovsu.

Menurut Ngadimin, pernah melihat 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) saat warga Gagak Hitam ke Pemprovsu.Tapi Ngadimin tidak tahu siapa pemilik dan lokasi tanah dimaksud.

” Jadi apa yang saudara ketahui tentang persoalan pemalsuan ini,” tanya Hakim Anggota Khamozaro kepada saksi.

Ngadimin pun terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

” Jadi untuk apa anda dihadirkan sebagai saksi kalau tidak mengetahui persoalan,” ujar Khamozaro lagi.

Menurut hakim, kehadiran saksi Ngadimin terkesan hanya membuang waktu saja dan tidak punya makna di persidangan ini.

Apa yang anda ketahui tentang KTPPT tanya Hakim Anggota Sarma Siregar, kembali saksi Ngadimin tidak mengetahui secara pasti.

” Yang saya ingat tanda pendaftaran tanah bukan kepemilikan atas tanah,” ujar Ngadimin.

“Itu berarti syarat untuk mendapatkan kepemilikan atas tanah,” ujar Sarma lagi

Tapi saksi menjawab tidak tahu.Demikian juga tentang siapa yang menerbitkan KTPPT tersebut, saksi menjawab reorganisasi BPN.Tapi sudah tidak berlaku lagi

Baca Juga :  Roy Fachraby Ginting :Pak Presiden, Koruptor Jangan Diampuni, Tapi di Hukum serta di Miskinkan...!!!

Menurut hakim, berarti KTPPT tersebut diterbitkan pemerintah melalui BPN.Apakah surat itu sah atau tidak itu lain ceritanya.

” Sekarang kita ingin membuktikan dakwaan JPU bahwa terdakwa Tumirin ini memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar hakim Ketua Elfrata Tarigan

“Bagaimana kebijakan Pemprovsu mengatasi persoalan tanah ini,”tanya hakim lagi.Saksi mengatakan Pemprovsu hanya sebagai fasilitasi saja dan kewenangan penuh ada di BPN.

Kembali jawaban saksi membuat hakim geram.Sudahlah tidak ada gunanya anda didengar keterangan di persidangan ini.

Hakim Efrata menuding JPU tidak serius menghadirkan ke persidangan.” Masak saksi yang tidak tahu persoalan dihadirkan ke persidangan.Padahal masa tahanan terdakwa Tumirin sudah hampir habis,” ujarnya

Karena itu, Hakim menginstruksikan sidang dilanjutkan Selasa dan Rabu menghadirkan saksi JPU dan Penasihat Hukum.

” Kita beri waktu 2 hari Selasa dan Rabu mendatang untuk menghadirkan saksi lagi,” lanjut Hakim Efrata Tarigan

Menyahuti hakim itu, Jaksa Randi Tambunan siap menghadirkan 4 saksi lagi Selasa mendatang dan dilanjutkan saksi dari PH terdakwa Tumirin.

Dikonfrontir

Menurut hakim, karena kesaksian Ngadimin bertolak belakang dengan kesaksian Fitri Siregar dari BPN Sumut yang sudah diperiksa Senin lalu.Maka Hakim memerintahkan menghadirkan Fitri Siregar pada sidang berikutnya.

Baca Juga :  Ust Rafdinal, S. Sos, M. AP j Calon Anggota DPD RI wakil Sumut Hadir Milad 111 Tahun Muhammadiyah

Diketahui Fitri Siregar menyebut KTPPT adalah produk Menteri BPN dan kini keberadaannya sudah dihapus.

Dipaksakan

Menanggapi kesaksian dari JPU tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan,SH, Rahmat Junjungan Sianturi, SH MH dan Angga Pratama,SH mengatakan, perkara Tumirin terkesan dipaksakan.”Tidak ada satu saksi pun menyatakan terdakwa memalsukan atau menggunakan surat palsu,” ujar Dewi Sinta

Menurut dia,dari saksi yang diajukan JPU termasuk saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland mengatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan.” Kalau ada pemalsuan, mana surat aslinya,” tanya Dewi lagi

Ternyata saksi pelapor tidak bisa membuktikan surat yang dipalsukan terdakwa Tumirin di persidangan.” Seharusnya perkara Tumirin ini tidak bisa sampai ke pengadilan ini karena minimnya pembuktian.Tapi nyatanya terdakwa diadili dan ditahan,” ujar Pengacara wanita di Jakarta itu.

Advokat cantik terus berjuang mendampingi terdakwa Tumirin untuk mendapat keadilan ini.” Saya jauh- jauh dari Jakarta untuk membela kakek berusia 62 tahun yang tertindas,” ujarnya

Diketahui JPU Randi Tambunan mengajukan terdakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.Jaksa menuduh terdakwa mengklaim tanah milik PT Nusaland yang berlokasi di Helvetia milik terdakwa ()

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan
Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan
Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014
Kegiatan Pramuka Nasional Dihadiri Langsung Kakanwil Sumut dari Aula Lapas Kelas I Medan
Kanwil Ditjen PAS Sumut Berpartisipasi dalam Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025 secara Serentak
Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Resmi Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Diikuti Seluruh UPT Pemasyarakatan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:10 WIB

Polri Berjanji Akan Memperbaiki Pelayanan Dan Menindak Pelanggaran Yang Dilakukan Anggota Polri , HUT Bhayangkara Ke-79 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:23 WIB

Sekda Pakpak Bharat Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Kejatisu Ke Kejari Dairi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:18 WIB

Ny. Juniatry Franc Bernhard Tumanggor Meninjau Posyandu Metode ILP 

Senin, 30 Juni 2025 - 22:03 WIB

Letry cibro,Meraih Mendali Emas Seleksi POPNAS XVII 2025 Piala Bupati Asahan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:36 WIB

Wabup Pakpak Bharat Bersama Kepala Daerah Lain Rakor Produksi dan Hilirisasi Komunitas Jeruk

Senin, 30 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gabungan

Senin, 30 Juni 2025 - 17:02 WIB

PLT.Asisten Sekda Pakpak Bharat Pimpin Senam Pagi

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:07 WIB

Bupati Bersama Danrem 023/KS, Kunjungi Mata Air Peninggalan Raja Sisingamangaraja XII Salak, Pakpak Bharat

Berita Terbaru