PW IPA SUMUT :Bupati Asahan diduga Mafia tanah Sebenarnya 28 tahun sudah dilepaskan Ex HGU PT BSP masih belum dimanfaatkan Pemerintah Asahan

Rahmat Hidayat

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:22 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran (Asahan) : Medan,01/08/2024 Sejak Tahun 1996 Menteri ATR/BPN telah melepaskan HGU seluas 1408 hektar untuk tata ruang Kota Kisaran tidak terlaksana,hampir 28 tahun sudah tapi masih terus dikelola oleh PT BSP Pelepasan lahan Ex HGU ini diketahui pada Putusan Menteri Agaria Kepala /BPN Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tentang perubahan nama pemegang hak guna usaha PT. BSP ke Pemerintah kabupaten Asahan.

sampai saat ini lahan yang sudah dilepaskan itu tidak dapat dimanfaatkan Pemkab Asahan.Hal ini terus mendapatkan perhatian dari Tokoh Pemuda Sumatera utara Mhd Amril Harahap yang juga ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah provinsi sumatera utara beliau mengatakan lahan yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN tersebut seharusnya sudah di kelola oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Asahan yang diperuntukan pada pembangunan daerah dan pengembangan UMKM di Asahan.

Amril mengatakan bahwa ada kejanggalan soal Lahan yang sudah dilepaskan ini kami menduga bahwa Bupati Asahan lemah dan berupaya terus menutup-nutupin hal ini pasalnya dari 1.408 hektar itu ada yang sudah dilepaskan seluas 5 hektar yang mana di Surat keterangan pelepasnya untuk Asrama Haji dan BLK Kabupaten Asahan serta 50 Hektar di daerah Bunut diperuntukan untuk perdagangan,maka berangkat dari hal ini Amril menduga kuat adanya permainan pejabat teras asahan saat ini termasuk wakil bupati dan Plh Sekretaris daerah pasalnya realisasi pembangunanya tidak ada sampai saat ini dan penggunaan lahannya juga tidak jelas”ujar Amril

Keanehanya lagi semangkin nyata ketika kita melihat bahwa pemerintah Asahan membayar tanah- tanah yang sudah dilepaskan itu senilai 10.000 /meter dan terhitung pembayaranya senilai kurang lebih 500 juta kepada PT BSP , Apakah ini termasuk permainan ujar Amril “beliau meng istilahkan kita sudah jelas dikasi tanah kemudian mau kita bangun rumah jadi apakah kita harus bayar lagi padahalkan itu sudah dikasi dan hak kepemilikan jelas kepada kita” ditambah lagi kejanggalan tersebut diduga Pemkab Asahan juga menerima royalti atas penghasilan dilahan yang masih dikelola PT BSP tersebut dan ini diduga kuat adalah konspirasi jahat yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegakan hukum “

Yang ketiga PT. BSP Asahan telah mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai tanah seluas 3.750 meter persegi di dalam areal divisi 3 kepada Koperasi Karyawan PT. BSP Kisaran di dalam lahan eks HGU yang diatasnya berdiri SPBU 14212272 di Kelurahan Selawan, yang dipinjam pakai PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran termasuk dalam 1408 hektar yang sudah dilepaskan Menteri Agaria/BPN kepada Pemkab Asahan untuk pembangunan ataupun pihak lainnya.

Baca Juga :  Diduga Kerap Edarkan Sabu Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Seorang Pria Di Utan

Amril mengatakan Apakah bisa, PT BSP Asahan mengeluarkan surat penjanjian pinjam pakai lahan, sedangkan lahan yang dipinjamkan adalah lahan eks HGU yang sudah dikeluar oleh Menteri Agaria/BPN untuk dikelola pemerintah atau pihak lain, dan diperuntukan kepada masyarakat untuk digarap atau bercocok tanam hingga memperluas pembangunan daerah,” terang Aktivis sumut ini.maka surat perjanjian pinjam pakai yang dikeluarkan PT. BSP Asahan kepada Kopkar BSP Kisaran adalah cacat hukum dan tidak berlaku,” tegasnya.

Berangkat dari semua persoalan tersebut Mhd Amril harahap meminta agar aparat penegak hukum bahkan KPK agar segera turun ke Kabupaten Asahan segera periksa Bupati,Wakil Bupati ,dan Plh Sekda dan seluruh oknum pejabat yang diduga teranulir masuk pada lingkaran jahat dan telah memainkan konspirasi jahat untuk memperkaya diri sendiri “tutup Amril

Editor: Rahmat Hidayat & Tim Media Saiber

Berita Terkait

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 
Operasi Pekat II Rinjani 2025: Polda NTB Amankan 42 Pelaku Premanisme dalam 7 Hari
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Kisaran, Kalapas : Bahas Pembinaan dan Sinergitas
Mengecek Pos Kamling Desa Sidomulyo, Polsek Medang Deras Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga 
Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi
Lapor Pak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si..!!! Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:17 WIB

Projo Muda Sumut dan Karo  Dampingi Jokowi ke LMD Kabupaten Karo

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:31 WIB

Tidak Ada Agenda Peresmian Monumen Juma Jokowi..!!! Kehadiran Presiden ke 7 ini ke LMD Temu Ramah dan Sosialisasi Bersama Petani Jeruk

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:14 WIB

Cegah Narkoba dan Munculkan Bibit Pecatur Dari Karo,Orang Tua Murid dan Guru Pendamping Berharap Turnamen Catur Hakim Torong Cup Dilanjutkan

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:11 WIB

Selamat…!!!Roy Fransius Saragih Juara II Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:28 WIB

Ngeri…Di Wilayah Polsek Mardinding Di Temukan 382 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:09 WIB

Calon Pecatur Masa Depan Claresta Fredelina Br Brahmana,Cucu Pecatur Legenda Monang Sinulingga

Senin, 12 Mei 2025 - 23:37 WIB

Congrats…!!! Ivanovic Sembiring Juara 1 Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 21:39 WIB

Turnamen Catur Hakim Torong Cup 2025 Di Ikuti 100 Peserta SD se Kabupaten Karo,Meriah dan Sukses

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Nurdiansyah Alias Wak Anda Ditangkap karena Ancam Kades Pakai Parang

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:43 WIB