Afriadi Andika, SH.,MH Tuding, LP Korban di Polsek Lembang Jaya Diduga Tidak sesuai dengan Peristiwa

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 23:26 WIB

40249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok —- Marlisman (38) masyarakat Kampung Batu Barat Nagari Kampung Batu Dalam Kec.Danau Kembar Kab.Solok, jadi Korban dugaan Pengeroyokan Berencana yang diduga dilakukan Keluarga dari dan Istri oknum berinisial SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu.

Dugaan tersebut telah di laporkan ke Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor bukti laporan Model B-1 bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK pada Rabu tertanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Ronaldy Yuasra SPK “A”

Akan hal tersebut diatas, Afriadi Andika, SH.,MH kepada awak media menceritakan kronologis peristiwa yang terjadi pada Marlisman Korban Pengeroyokan Berencana yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) pelaku yang saling memiliki hubungan keluarga yakni diduga Keluarga dan Istri dari oknum berinisial SGM Wali Jorong Rawang Abu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andika, peristiwa yang menimpa Marisman berawal disaat korban dari kediamannya yang berlokasikan Kampung Batu Dalam, menuju ladang miliknya yang berlokasi di Malako Nagari Koto Laweh Kec.Lembang Jaya dengan menaiki kendaraan roda dua milik pribadi si Korban pada hari Rabu (9/04/2025) pukul 07.00 wib

Sebelum sampai ke tujuan, sekitar pukul 10.00 wib.Dikarenakan kondisi jalan tanah dan licin korban membawa kendaraan dengan pelan dan dalam kondisi kendaraan yang dinaiki sedang berjalan, terdengar korban dipanggil oknum yang diduga beriinisial An memanggil korban yang berada dibelakang korban dengan mengatakan ; ” Singgah dulu minum kopi.”, korban tidak berhenti namun menjawab ” Nanti sore singgah pak etek,” kembali An membalas jawaban dari korban dengan menjawab ; terburu-buru kali. ucap Afriadi mengulangi ucapan Korban

Masih lanjut, Afriadi Andika masih menceritakan apa yang dialami korban. Yang mana pada hari yang sama dan waktu yang sama, setelah An memanggil dan korban tidak berhenti, lalu Ti yang diduga istri dari pada oknum berinisial SGM yang merupakan Wali Jorong Rawang Abu memanggil korban sambil berjalan menggiring korban yang menggunakan kendaraannya dengan pelan dengan berkata ; ” Saya memanggil, tidak mau diajak minum kopi.berhenti dulu sebentar, perlu sekali sama kamu.”. Nanti ajalah tek, hari sudah siang.jawab korban kepada Ti. Merasa tidak senang, diduga Ti memukul korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat berukuran sebesar lengan tangan dari belakang.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan...!!! Rutan Kabanjahe Gelar Kajian Islam untuk Warga Binaan"

Akibat terkena pukulan, korban menoleh kebelakang. Kembali korban mendapatkan pukulan yang diduga dengan menggunakan Batu yang dibungkus kain mengena pelipis mata dan kepala, yang mengakibatkan Marlisman (Korban) jatuh. Disaat korban jatuh, tiba pula oknum bernama AL yang diduga anak dari pada Ti dan SGM (oknum Wali Jorong), memukul tubuh korban dengan menggunakan sepotong kayu, diikuti dengan anak Ti lain yang bernama Yn turut memukul korban dengan menggunakan punggung parang yang dipegangnya ke arah kepala Korban sehingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan korban tergeletak di tanah.

Setelah tergeletak, korban diinjak-injak secara bersamaan oleh pelaku yang diduga sekeluarga, sementara SGM (Wali Jorong) yang turut berada dilokasi bertepuk tangan. Korban yang tidak berdaya, saat hendak duduk. An kembali mengatakan, ” Mengadulah kemana mengadu, saya tidak takut siapapun.” Pelakupun bersama-sama meninggalkan korban dilokasi, sambil berjalan AL juga turut mengatakan kepada Korban dengan mengatakan. ” Kamu tidak boleh lewat sini lagi, jalan ini saya yang punya. “. tambah Andika

Keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, dimana korban setwlah ditinggalkan pelaku berdiri tegak berjalan menuju ladang miliknya. Dikarenakan Ineh rajo salah seorang adik ipar yang berada di ladang korban, sedang menyemprot ladang melihat korban bersimpuh darah, melepaskan alat semprot yang dibawanya lalu menghubungi keluarga yang lain melalui telp seluler.

Baca Juga :  Razia Knalpot Brong, Satlantas Polresta Pati Tilang 39 Pelanggar

Ineh Rajo yang sedang menghubungi keluarga lainnya, sikorban tetap terus berjalan keluar ladang menuju Polsek Lembang Jaya, sebelum sampai di Polsek korban bertemu dengan Abang kandungnya yang menggunakan kendaraan roda dua, lalu abang korban membawa adiknya (Korban) ke Polsek. Sesampai di Polsek Lembang Jaya, korban langsung dibawa anggota ke Puskesmas yang berlokasikan di Bukit Sileh untuk memperoleh penanganan pertama.

Korban dilakukan visum langsung oleh anggota Polsek,dan setelah divisum dan menjalankan pengobatan. Korban dibawa kembali ke Polsek, dan langsung dimintai keterangan dan diterbitkannya Laporan Polisi Model ” B -1 “, dengan nomor laporan : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK. jelas Andika kembali

Di penghujung, akan hal tersebut diatas, Afriadi Andika, SH., MH selaku Kuasa Hukum Marisman menyampaikan STPL yang dibuat diduga tidak sesuai dengan peristiwa yang dialami oleh korban. Seharusnya didalam STPL, pihak Polsek menerapkan KUHP pasal 170 junto Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Tentang membawa Senjata Sajam, bukan pasal Penganiayaanan dikarenakan bukti Korban lengkap.Oleh karena itu, saya meminta Kapolsek Lembang Jaya untuk segera menangkap pelaku dikarenakan hukum lebih terang daripada cahaya serta tidak ada yang kebal hukum dimana semua sama dimata hukum.

Apabila pelaku diduga menghilangkan alat bukti, maka pihak Polsek harus menambah pasal kepada Pelaku sebagaimana dituangkan dalam KUHP pasal 221,tegas Andika…..Nantikan Episode selanjutnya

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi Menggagas Desa Mandiri dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi: Pemimpin Desa dan Perekat Aspirasi Kepala Desa Seluruh Indonesia
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi
Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:42 WIB

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding

Senin, 16 Juni 2025 - 18:45 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Di Sambut Dandim 0205 Tanah Karo di Ruangannya.

Senin, 16 Juni 2025 - 01:47 WIB

Tim Verval Mengundurkan Diri…!!! Ada Apa di Tubuh Dinas Pertanian ?

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:43 WIB

Kapolres Tanah Karo Sambut Silaturahmi DPD Pujakesuma Kabupaten Karo

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:02 WIB

Keindahan Tanah Karo Diapit Dua Gunung Berapi Terlihat dari Gundaling Sky Hill

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bupati Karo Peduli dan Tanggap…!!! Listrik Padam,Pelayanan di Dukcapil Terganggu,Antonius Telepon PLN

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:53 WIB

Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Jalin Silaturahmi Pasca Permintaan Maaf

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:36 WIB

Pospera Karo Dua Kali Aksi,Diwarnai Pemukulan dan Penangkapan,Jumat ini Bakal Ada Lagi Aksi ??

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Senin, 16 Jun 2025 - 12:08 WIB