MEDAN SUMUT,Indonesia24.co|Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB),Lamsiang Sitompul,SH,MH meminta dengan tegas agar pelaku penganiaya seorang wartawan,Leo Sembiring segera ditangkap dan diproses,karena ini tidak bisa ditoleransi,Sabtu (19/04/2025) di Medan Sumatera Utara.
Menurut Ketua Umum HBB ini,kejadian ini terjadi di Lingkungan I,Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan,Jumat (18/04/2025), dan ini menyangkut terkait tugas profesi sang jurnalis,yang harus berakhir dengan tindak kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada toleransi..!! Wartawan itu bekerja dilindungi undang undang pers,pelaku harus dijerat dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU PERS),yakni pasal 18 ayat (1) UU PERS, dimana menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat pidana 2 tahun penjara,”Ujarnya,Sabtu (19/04/2025) malam di Medan Sumatera Utara.
Menurut Ketua Umum HBB,kalau pengakuan Leo Sembiring kepada dirinya,bahwa awal permasalahan diduga karena Leoa Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan yang diduga tanpa Persetujuan Bangun Gedung (PBG), bangunan itu berada di Jalan Jamin Ginting’s Simpang Gang Swadaya,Lingkungan I Kelurahan Mangga, konfirmasi ini dilakukan Leo kepada Camat Medan Tungtungan,Kamis (17/04/2025).
Saat itu tiba-tiba,pelaku menghubunginya,untuk bertemu,tapi pada hari itu pertemuan itu batal,pertemuan itu dilakukan besoknya,Jumat (18/04/2025).
Pelaku ini ternyata pemilik bangunan tersebut,dan diduga merasa tidak senang karena Leo sudah mengkonfirmasi Camat terkait bangunan tersebut dan kepada Leo,pelaku mengatakan ada tanam saham di lokasi tersebut.
Suasana pun menjadi ricuh,saya langsung pergi,namun pelaku merasa tidak senang dan mengejar saya,tiba-tiba memiting saya.’Kata Leo Sembiring.
Untung saya dibantu warga,dalam keadaan tidak pakai sandal dan baju koyak saya diantar ke PolsekMedan Tuntungan untuk membuat pengaduan.”Pungkas Leo kepada Ketua Umum HBB.
Alasan saya menemui pelaku,karena dia menelepon saya untuk bertemu,dan yang menyuruh diduga Camat yang saya konfirmasi.”Tambah Leo Sembiring.
Kelanjutan kasus ini sudah sampai di Dir Karimun Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono,dan sudah berjanji mengatensi hal tersebut.
Kasus ini juga sudah sampai ke Polsek Medan Tuntungan,Kanit Reskrim Iptu Syahwal Sitepu,SH MH mengatakan akan terus memproses laporan Wartawan Leo Sembiring.
Reporter : ER1