Kejari Gayo Lues Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Asusila

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:44 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES  | Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana Tindak Pidana Jinayat, Jumat 18 Agustus 2023.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, eksekusi hukuman cambuk diberikan kepada masing-masing 4 (empat) orang yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) dan 1 (satu orang) pidana asusila.

Ke empat pelaku pidana perjudian itu, masing-masing S (71) Tahun, Laki-laki, warga Desa Agusen, Gayo Lues. K (59), Laki-laki, warga Desa Bustanussalam, Blangkejeren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, S (48), Laki-laki, warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Terakhir M (41) Tahun, Laki-laki, warga Desa Palok, Blangkejeren, Gayo Lues.

“Ke empatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat sore.

Baca Juga :  Peduli Generasi Muda, Batituud Koramil 02/Rg Kodim 0113/Gayo Lues Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Piala H Irmawan Cup Tahun 2023

Dijelaskan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

Sementara itu, pelaku pidana asusila TW (31) tahun, jenis kelamin perempuan, warga Pajak Pagi Kampung Kute Lintang, telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Temukan Enam Hektar Ladang Ganja di Kaki Gunung Leuser Desa Agusan

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Gayo Lues untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M, Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H,

Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.P, Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H, dan eluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga sejumlah Tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Bantu Jemur Kopi, Warga Cane Baru Apresiasi Kepedulian TNI
Deny Pinang Rugub: Sudah Saatnya Pemerintah Evaluasi Ketat Kinerja Pengulu
Kunjungan Kerja Komandan Satuan Brimob Polda Aceh di Mako Kompi 4 Batalyon C Pelopor
Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Petani bajak sawah gunakan traktor
Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos Bersama warga binaan
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Pendampingan Petani Cabai Di Desa Kenyaran
Menghadiri Acara Saman Roa Lo Roa Ingi Sebagai Sarana Komsos Babinsa
Wujudkan wilayah yang sehat Babinsa Komsos dengan Bidan Desa di Balai Adat

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:42 WIB

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding

Senin, 16 Juni 2025 - 18:45 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Di Sambut Dandim 0205 Tanah Karo di Ruangannya.

Senin, 16 Juni 2025 - 01:47 WIB

Tim Verval Mengundurkan Diri…!!! Ada Apa di Tubuh Dinas Pertanian ?

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:43 WIB

Kapolres Tanah Karo Sambut Silaturahmi DPD Pujakesuma Kabupaten Karo

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:02 WIB

Keindahan Tanah Karo Diapit Dua Gunung Berapi Terlihat dari Gundaling Sky Hill

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bupati Karo Peduli dan Tanggap…!!! Listrik Padam,Pelayanan di Dukcapil Terganggu,Antonius Telepon PLN

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:53 WIB

Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Jalin Silaturahmi Pasca Permintaan Maaf

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:36 WIB

Pospera Karo Dua Kali Aksi,Diwarnai Pemukulan dan Penangkapan,Jumat ini Bakal Ada Lagi Aksi ??

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Senin, 16 Jun 2025 - 12:08 WIB