Ketua Barracuda Minta Bupati Ikfina Black List CV Musika Dan PT JPB.

Sri Suwarni

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 19:12 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mojokerto,Indonesia24.com. Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LKH Barracuda Indonesia meminta kepada bupati Mojokerto Hj Dr Ikfina Fahmawati M.S.i untuk memblacklist CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa ( JPB ) sebagai penyuplai bahan matrial ke proyek – proyek milik pemerintah yang sumber danaya dari APBN.

Pasalnya, diduga kedua perusahaan tersebut membeli batu matrial dari tambang galian yang tak memiliki Ijin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dikatakan oleh Hadi Purwanto, di Mapolres kabupaten Mojokerto saat memenuhi panggilan dari Sat Reskrim sebagai pelapor terhadap manajemen CV. Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa atas dugaan Pidana pertambangan minerba, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan/atau dalam Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Karoops Pimpin Pelantikan Pengambilan Sumpah Diktuk Bintara Polri Gelombang I T.A 2023 SPN Polda Jatim

” hal itu dilakukan agar menghindari kerugian uang dari negara. Karena batu yang digiling yang kemudian di kirim ke proyek milik pemerintah berasal dari galian tambang yang tak memiliki ijin” kata Hadi di Polres Mojokerto. Kamis (24/8/2023)

Untuk itu, Hadi berharap bupati Mojokerto tegas memblacklist CV Musika dan PT. Jisoelman Putra Bangsa, agar tidak diberi kesempatan untuk mengerjakan proyek milik pemerintah. Karena, kedua perusahaan itu tidak memiliki ijin pertambangan, ekplorasi dan ijin usaha pertambangan proses produksi.

“Saya menghimbau kepada para pengusaha tambang baik resmi atau ilegal, jangan sekali-kali menjual batu ke kedua perusahaan itu. Karena kami akan menganalisa total kegiatan dan tak menghiraukan peringatan kami, karena pada dasarnya matrial itu akan digunakan untuk menyuplai proyek-proyek yang dibiayai oleh Negara atau Daerah yang konsekuensi hukum yang sudah jelas” ujar Hadi

Baca Juga :  Dalam Waktu Dekat AMI Akan Menggruduk dan Mengepung PT. UBS dan Kejati Jatim

Lebih lanjut Hadi berpesan, kepada Manajemen kedua perusahaan itu untuk menghormati proses hukum, karena kemaren tidak datang saat di panggil oleh penyidik dari Polres kabupaten Mojokerto.

“Saya berharap mereka bisa dalang memenuhi panggilan dari Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan terkail perkara yang kami laporkan” lanjut Hadi

Dan kepada jajaran kepolisian RI mohon di proses kalau memang para terlapor ini mengabaikan dan tidak menghiraukan proses hukum terkait Dua perkara tambang di desa Manting dan Sambilawang tidak memenuhi panggilan untuk segera ada penetapan tersangka.karena Fakta-fakta sudah jelas” pungkas Hadi Purwanto. (hana/Red

Berita Terkait

Jumat Curhat, Polres Mojokerto Bahas Kenakalan Remaja
Bangunan Rabat Beton Desa Sumberjati Dusun Karangbendo berjalan dengxan lancar
Pembangunan pendopo Desa Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto
SMAN 1 Gedeg Layak Diapresiasi Berkat Prestasi dan Raih Juara 2 Yuk Di” Frestasi MajaFest 2023″
Pelantikan Tiga kadus Desa Sadartengah Berjalan Lancar.
Pelantikan Dua Kadus Di Kepuhanyar Berjalan Lancar
Semarak HUT RI Yang ke-78 Didesa Gunung Dawarblandong Mojokerto Mengadakan Turnamen Bola Voli
Mengenang Wafatnya Arif Wartawan Korban Tabrak Lari Didekat Tambang Sirtu Bodong.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:33 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:47 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:12 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:32 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:34 WIB

Kegiatan Pramuka Nasional Dihadiri Langsung Kakanwil Sumut dari Aula Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kanwil Ditjen PAS Sumut Berpartisipasi dalam Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025 secara Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:28 WIB

Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Resmi Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Diikuti Seluruh UPT Pemasyarakatan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:25 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru