Cakra, Laporkan Oknum Ketua Ormas Di Bekasi, Atas Dugaan Tindak Pidana Di Polres Metro Bekasi

Kamal Porang

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 16:32 WIB

40173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – CAKRA Bekasi telah melaporkan salah satu oknum Ketua Ormas di Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi. Lewat laporan polisi dengan nomor LP/B/3007/XI/2023/SPKT/POLRES BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 02 November 2023 pukul 13.10 WIB.

Laporan itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di Kabupaten Bekasi agar tidak ada bentrokan antar ormas di Kabupaten Bekasi serta untuk melakukan upaya hukum dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap pengurus organisasi CAKRA Bekasi, karena telah beredarnya video di group-group WA dan medsos, dalam video itu berisi tantangan yang disebutkan oleh oknum ketua ormas di Kabupaten Bekasi terhadap organisasi CAKRA Bekasi dan ketua Umumnya kemudian dilanjukan dengan beberapa video berikutnya yang berisi tantangan, kata – kata hinaan dan kata-kata kotor serta cacian terhadap organisasi CAKRA Bekasi serta Ketua Umumnya.

“Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum ketua ormas terhadap organisasi Cakra melalui rekaman video yg di sebar melalui group wa dan medsos dengan pasal yang kami laporkan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana yang di atur dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 dan Undang – Undang ITE dalam Pasal 27 KUHP dan Pasal 311 KUHP,” pungkas Datuk pengurus CAKRA Bekasi yang ditemui awak media setelah buka LP di Polres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).

Datuk menambahkan isi dari Undang-Undang dan KUHP dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh oknum ketua Ormas di Kab. Bekasi yaitu, Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Baca Juga :  Mantan Legislator Tohonan Silalahi Minta KPK Tuntaskan Seluruh Kasus Suap DPRDSU Periode 2009-2014 

“Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini. Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Dan kami berharap agar penegak hukum untuk dapat bertindak tegas terhadap oknum ketua ormas yang ingin membuat kegaduhan di Kabupaten Bekasi.” tutup Datuk. [Tim – IWOI]

Berita Terkait

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi Menggagas Desa Mandiri dan Sejahtera Melalui Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ketua Umum DPP AKSI Irawadi: Pemimpin Desa dan Perekat Aspirasi Kepala Desa Seluruh Indonesia
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Tes Urine dan Razia, Tidak Ditemukan Indikasi Pelanggaran
Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Kota Presisi
Patroli Rutin Sat Samapta Polres Batu Bara di Kantor/Bank Wilayah Hukum Polres Batu Bara Aman dan Kondusif 
Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan Wanita, Lapas Labuhan Ruku Gelar Kegiatan Belajar Membaca Al qur’an
Antisipasi Tawuran dan Geng Motor, Personil Polsek Medang Deras Lakukan Patroli Malam 

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sukseskan Cooling System di Pasar Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:54 WIB

Sat Samapta Patroli Presisi Roda-4 Polres Batu Bara Antisipasi 3C di Jalinsum Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:53 WIB

Sosialisasi Call Center 110 Polri di Kecamatan Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:06 WIB

Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Berita Terbaru