Sidang Pengerusakan Rumah Tetangga Digelar di PN Kabanjahe Tambar Sembiring :Hukum Penjara Terdakwa Sesuai Perbuatannya

INDONESIA24

- Redaksi

Kamis, 9 November 2023 - 02:08 WIB

40235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Persidangan terkait pengerusakan Pagar Tetangga beralamat di Jalan Masjid Ujung ,Desa Dolat Rayat yang diduga dilakukan oleh Alminah Br Tarigan (52) Warga Jalan Masjid Ujung Dusun Tongkoh Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Kejadian pengerusakan pagar ini,Sabtu (19/05/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kejaksaan Negeri Karo yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe melayangkan surat panggilan saksi Nomor-88/L.2.19/Eoh.2/10/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antaralain : Kepada Saudara 1. Drs. Tambar Sembiring. SH (61) alamat Tongkoh, Desa Dolat Rayat 2. Sugiani/mamak Nazwa (33) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, 3. Johanna Br Surbakti (52) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, desa Dolat Rayat dan 4. Trus Muli Br Karo/mamak Ajzar (48) dan beralamat di Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara

Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang di atur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di Maksud dengan saksi menurut Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan Penuntutan dan pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan...!!! Sat Samapta Polres Karo Lakukan Patroli Rutin

Saksi-saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dihadapan Hakim Ketua,  Jaksa Rabu (08/11/2023) sekira Pukul 11.00 WIB,terkait perkara pengerusakan Gerbang rumah tetangga di JL Masjid Ujung Dusun Tongkoh, desa Dolat Rayat dan pemilik rumah kontrakan tersebut adalah Tambar Sembiring kerugian di taksir 9 jt rupiah, sebagai pemilik rumah.

Tambar Sembiring memohon izin kepada Hakim yang mulia agar bersedia sebentar melihat  Video yang sempat di rekam warga setempat sewaktu terdakwa melakukan pengerusakan pagar rumah, dan properti lainnya, mengucapkan kata-kata kasar menjurus nada-nada mengancam kepada orang yang tinggal di rumah kontrakan tersebut dengan ucapan setan kalian semua…di ucapkan secara berulang-ulang, terdakwa atas nama Alminah Br Tarigan menggunakan sebuah papan kayu berukuran sedang merusak Gerbang dan properti lainnya, alat bukti tersebut ikut di hadirkan di persidangan PN Kabanjahe.

Baca Juga :  Guna Perbaiki Akhlak dan Keimanan!!! Warga Binaan Rutan Kabanjahe Ikuti Pengajian Alquran"

Seusai saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan sidang dan Majelis, Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa tentang keterangan saksi-saksi, terdakwa dengan suara menantang mengucapkan yang menempati rumah kontrakan tersebut semuanya memang setan, karena membuang sampah sembarangan ucapnya dengan gaya sombong.

Tambar Sembiring sekaligus pemilik rumah kontrakan tersebut berharap kepada Hakim penegak keadilan berharap agar terdakwa dihukum pidana penjara sesuai perbuatan nya, supaya buat efekjera di kemudian hari karena saya perhatikan Saudara Alminah Br Tarigan tidak menunjukkan penyesalan selama kasus ini berjalan dia masih terus melontarkan kata2 kasar kepada orang-orang yang menempati rumah kontrakan tersebut ujarnya dengan penuh harap.

(ERI/RANIE.S)

Berita Terkait

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding
Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Di Sambut Dandim 0205 Tanah Karo di Ruangannya.
Tim Verval Mengundurkan Diri…!!! Ada Apa di Tubuh Dinas Pertanian ?
AKBP dan PERMIL Karo Gelar Aksi Damai di Depan Mapolres Karo Dengan Tertib..!!! Bacakan Pernyataan Sikap
Kapolres Tanah Karo Sambut Silaturahmi DPD Pujakesuma Kabupaten Karo
Keindahan Tanah Karo Diapit Dua Gunung Berapi Terlihat dari Gundaling Sky Hill
Bupati Karo Peduli dan Tanggap…!!! Listrik Padam,Pelayanan di Dukcapil Terganggu,Antonius Telepon PLN
Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Jalin Silaturahmi Pasca Permintaan Maaf

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:37 WIB

Personil Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:06 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Amankan Arus Lalu Lintas di Beberapa Titik Rawan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:04 WIB

Patroli Polsek Labuhan Ruku Tekan Premanisme dan Pungli di Pelabuhan Bom Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polsek Indrapura Jamin Keamanan Jalan Sehat dan Lucky Draw HUT ke-4 RS Sapta Medika

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:56 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Sukseskan Cooling System di Pasar Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:54 WIB

Sat Samapta Patroli Presisi Roda-4 Polres Batu Bara Antisipasi 3C di Jalinsum Lima Puluh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:53 WIB

Sosialisasi Call Center 110 Polri di Kecamatan Tanjung Tiram

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:06 WIB

Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Batu Bara Jaga Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Berita Terbaru