KARO,Indonesia24.co|Persidangan terkait pengerusakan Pagar Tetangga beralamat di Jalan Masjid Ujung ,Desa Dolat Rayat yang diduga dilakukan oleh Alminah Br Tarigan (52) Warga Jalan Masjid Ujung Dusun Tongkoh Desa Dolat Rayat Kecamatan Dolat Rayat Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Kejadian pengerusakan pagar ini,Sabtu (19/05/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Kejaksaan Negeri Karo yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe melayangkan surat panggilan saksi Nomor-88/L.2.19/Eoh.2/10/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antaralain : Kepada Saudara 1. Drs. Tambar Sembiring. SH (61) alamat Tongkoh, Desa Dolat Rayat 2. Sugiani/mamak Nazwa (33) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, 3. Johanna Br Surbakti (52) Jalan Masjid Ujung Tongkoh, desa Dolat Rayat dan 4. Trus Muli Br Karo/mamak Ajzar (48) dan beralamat di Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Keterangan saksi merupakan alat bukti sah yang di atur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di Maksud dengan saksi menurut Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan Penuntutan dan pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Saksi-saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dihadapan Hakim Ketua, Jaksa Rabu (08/11/2023) sekira Pukul 11.00 WIB,terkait perkara pengerusakan Gerbang rumah tetangga di JL Masjid Ujung Dusun Tongkoh, desa Dolat Rayat dan pemilik rumah kontrakan tersebut adalah Tambar Sembiring kerugian di taksir 9 jt rupiah, sebagai pemilik rumah.
Tambar Sembiring memohon izin kepada Hakim yang mulia agar bersedia sebentar melihat Video yang sempat di rekam warga setempat sewaktu terdakwa melakukan pengerusakan pagar rumah, dan properti lainnya, mengucapkan kata-kata kasar menjurus nada-nada mengancam kepada orang yang tinggal di rumah kontrakan tersebut dengan ucapan setan kalian semua…di ucapkan secara berulang-ulang, terdakwa atas nama Alminah Br Tarigan menggunakan sebuah papan kayu berukuran sedang merusak Gerbang dan properti lainnya, alat bukti tersebut ikut di hadirkan di persidangan PN Kabanjahe.
Seusai saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan sidang dan Majelis, Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa tentang keterangan saksi-saksi, terdakwa dengan suara menantang mengucapkan yang menempati rumah kontrakan tersebut semuanya memang setan, karena membuang sampah sembarangan ucapnya dengan gaya sombong.
Tambar Sembiring sekaligus pemilik rumah kontrakan tersebut berharap kepada Hakim penegak keadilan berharap agar terdakwa dihukum pidana penjara sesuai perbuatan nya, supaya buat efekjera di kemudian hari karena saya perhatikan Saudara Alminah Br Tarigan tidak menunjukkan penyesalan selama kasus ini berjalan dia masih terus melontarkan kata2 kasar kepada orang-orang yang menempati rumah kontrakan tersebut ujarnya dengan penuh harap.
(ERI/RANIE.S)