Ketua Bawaslu RI Beri Kesaksian di Sidang DKPP Loloskan Anggota Panwaslih Nagan Raya Gunakan Data Ganda

INDONESIA24

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 00:03 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kesaksian Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Persidangan DKPP pada 06 November 2023 tentang nama misterius menjadi Identitas Ganda dalam Meloloskan Calon Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Masa Jabatan 2023-2028, 10/11/2023.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu dan para pihak terkait di Persidangan DKPP bahwa dua identitas tersebut nyakni nama Ramhadsyah dan nama Rahmadsyah dipaksakan berlaku ganda untuk identitas biodata dalam proses seleksi, kedua nama tersebut terbukti digunakan secara paralel oleh Para Teradu dalam proses seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan dengan satu No NIK dan satu No Peserta Seleksi yang sama.

Sesuai dengan fakta persidangan di DKPP lewat keterangan dan alat bukti yang diajukan Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI membuktikan bahwa adanya data siluman pada aplikasi Mr. Bawaslu yang tercatat nama misterius Ramhadsyah dalam proses tahapan seleksi administrasi hingga SSGD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Teradu I Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI dipersidangan data pada aplikasi Mr. Bawaslu tersebut hanya bisa diakses oleh Teradu I dan Timnya. Teradu I juga lebih dulu memberikan kesaksian yang berbeda bahwa aplikasi Mr.Bawaslu juga bisa di akses oleh peserta dengan menggunakan nomor persertanya.

Lebih lanjut jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP nomor perkara 126-PKE-DKPP/X/2023 mengatakan bahwa pada saat proses pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (SSGD).

Baca Juga :  3 Pilar Gelar Rapat Mencari Solusi Maraknya Aksi Tawuran yang Meresahkan Masyarakat

Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh yang ditugaskan memeriksa seluruh dokumen peserta dan termasuk juga dokumen nama Rahmadsyah sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan menyadingkan Kartu Peserta atas nama Ramhadsyah dengan nomor peserta 0042/CABKK-ACH.NRY/2023 dan KTP atas nama Rahmadsyah dengan nomor peserta menyandingkan dengan foto tempat tanggal lahir dan tanda tangan.

Artinya Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mengatakan bahwa pada Kartu Peserta tertulis nama Ramhadsyah bukan nama Rahmadsyah. Akan tetapi di fakta persidangan terbantahkan oleh pembuktian pihak terkait Rahmadsyah dihadapan majelis sidang DKPP yang pengadu ikut dipersaksikan bahwa pada kartu peserta a quo tertulis nama Rahmadsyah bukan nama Ramhadsyah sebagaimana keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh.

Dalam Persidangan DKPP kesaksian atau keterangan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mulai dari media online serambi.news hingga kesaksian di hadapan majelis DKPP terlihat jelas terindikasi menutup sesuatu lewat sabotase dengan berupaya menghindar penyelesaian perkara nama misterius lewat ranah hukum DKPP dengan menyatakan “permasalahan ini seharusnya tidak sampai kemari”.

Baca Juga :  Iqbal Irsyad: Jadikan PWI Jaya Lahan Pengabdian & Akan Gelar UKW Gratis

Seakan-akan Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh mampu dan berhak mengcover seluruh persoalan di Panwaslih Provinsi Aceh padahal terkait persoalan cacatnya pengumuman akhir calon anggota Bawaslu/Panwaslih Terpilih Nomor:2570.l/KP.01.00/K1/08/2023, yang mana pada pengumuman a quo bukan hanya sebatas satu nama dan satu Kabupaten/Kota melainkan berkaitan dengan 10 Provinsi di Indonesia.

Berdasarkan jawaban Teradu II Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh dalam persidangan DKPP mengatakan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 Bawaslu Republik Indonesia melakukan pelantikan.

Adapun yang terlantik adalah nama Rahmadsyah peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang telah mengikuti SSGD tidak berdasarkan pengumuman akhir kelulusan nomor : 2570.l/KP.01.00/K1/08/2023.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Ketua Bawaslu RI selaku Teradu I Rahmat Bagja membuktikan bahwa nama misterius yang Pengadu dalilkan tersebut benar adanya dan dibuktikan sendiri melalui aplikasi Mr. Bawaslu.

Pangakuan Para Teradu dan pihak terkait dalam persidangan DKPP dan media serambi.news berpotensi langgar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Zam Zami selaku pengadu dalam perkara nomor : 126/PKE/DKPP/X/2023 menegaskan menunggu putusan DKPP sebagai pedoman kita dalam mengambil proses hukum selanjutnya. (DM)

Berita Terkait

Aktivis Pemuda Serukan Masyarakat untuk Menyaring Informasi sebelum Percaya Tuduhan Terhadap Menkop Budi Arie
Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus AndriantoSoal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Menteri PKP dan IMIPAS Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas
ASW: Pembuatan Paspor Naik Hampir 100%, Adil Versi Siapa? Siapa yang Bermain dan Diuntungkan di Balik Tarif Ini?
Selamat…!!! Aditya Ginting Juara One Pride MMA 86,Tumbangkan Juara Bertahan Divisi Flywright Suwandi
Selamat…!!!! Puput Milala Terpilih Menjadi Puteri Persahabatan 2025
Mengenakan Pakaian Adat Kalak Karo,Puput Milala Top 3 Best Catwalk
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:42 WIB

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding

Senin, 16 Juni 2025 - 18:45 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Di Sambut Dandim 0205 Tanah Karo di Ruangannya.

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:09 WIB

AKBP dan PERMIL Karo Gelar Aksi Damai di Depan Mapolres Karo Dengan Tertib..!!! Bacakan Pernyataan Sikap

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:43 WIB

Kapolres Tanah Karo Sambut Silaturahmi DPD Pujakesuma Kabupaten Karo

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:02 WIB

Keindahan Tanah Karo Diapit Dua Gunung Berapi Terlihat dari Gundaling Sky Hill

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bupati Karo Peduli dan Tanggap…!!! Listrik Padam,Pelayanan di Dukcapil Terganggu,Antonius Telepon PLN

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:53 WIB

Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Jalin Silaturahmi Pasca Permintaan Maaf

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:36 WIB

Pospera Karo Dua Kali Aksi,Diwarnai Pemukulan dan Penangkapan,Jumat ini Bakal Ada Lagi Aksi ??

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Senin, 16 Jun 2025 - 12:08 WIB