Pak Jokowi dan Pak Bobby Nasution : Bagaimana ini Pak Ada Warga Medan Yang Tanahnya Mau Diexekusi Mereka Mohon Bantuan Bapak !

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 22:26 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Catharine Margaretha Sitorus bersama Chandra Sitorus didampingi kuasa Hukumnya Sugianto S P Nadeak, S.H.meminta HAKIM membatalkan exekusi terhadap kami di Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal seluas lebih kurang seluas 5375 M2.

“Kami juga menolak juga untuk di exekusi dan kami meminta HAKIM untuk membatalkan exekusi dan membaca berkas kami. karena memang tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan orang tua kami yang di wariskan kepada kami, kami punya sertifitkat yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan nomor 02.01.06.03.1.04658, kami sudah tempati tanah tersebut sudah bekisar lima puluh tahun (50) lamannya, kami minta HAKIM adil dalam memutuskan pekara ini,” Ungkapnya pada 29 November 2023 di sebuah lokasi di Kota Medan Pukul 14.00 Wib

Masi Penjelasan Catharine Margaretha Sitorus, bahwa kami ahli waris menolak Pelaksanaan Eksekusi Atas Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023. Bahwa Penetapan Nomor 19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 20 November 2023 yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi dalam melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 149/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 22 Nopember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 49/PDT/2013/PT.MDN tanggal 04 Juni 2013 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 666 K/Pdt/2014 tanggal 19 Agustus 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 319 PK/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa terhadap putusan perkara perdata sebagaimana disebutkan diatas yang awalnya didasari dengan adanya Gugatan yang diajukan Penggugat/Pemohon Eksekusi William Chandra terhadap Chandra Sitorus dan Caterine Margareta Sitorus (Tergugat I/Termohon Eksekusi I dan Tergugat II/Termohon Eksekusi II) dimana Penggugat/Pemohon Eksekusi mengklaim bahwa tanah yang dimiliki oleh Tergugat/Termohon Eksekusi merupakan bagian dari kepunyaannya yang didasari atas Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 yang diperolehnya didasari hibah pada tanggal 27 Juli 1997 kepada Penggugat/Pemohon Eksekusi,” Ucapnya

Baca Juga :  Kapolda Sumut Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke 78 Tahun

Lanjutnya, Bahwa Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 telah berakhir disaat Penggugat/Pemohon Eksekusi mengajukan Gugatan aquo atau dengan kata lain tanah sengketa yang diklaim Pemohon Eksekusi telah menjadi Tanah Negara Bebas, artinya tidak melekat hak apapun lagi terhadap Hak Pakai 34 dan 36 Tahun 1963 dengan Pemohon Eksekusi. Dan sebagai pertimbangan hukum berkenaan dengan Hak Pakai 34 dan 36 Tahun1963 telah berakhir didasari lagi dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 08 Desember 2016 Nomor 611 PK/Pdt/2016 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2013 Nomor 643 K/Pdt/2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 06 April 2011 Nomor 22/PDT/2011/PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2010 Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.Mdn antara Helena Br. Hutauruk Melawan William Chandra yang mempertimbangkan dan memutus bahwa Hak Pakai Nomor 34 dan 36 tahun 1963 telah berakhir dan sudah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sehingga Pemohon Eksekusi tidak memiliki legalitas untuk mengajukan gugatan, lagi pula diatas Chandra Sitorus.

“Bahwa selain dari Hak Pakai Nomor 34 dan 36 Tahun 1963 berakhir sejak tanggal 31 Juli 1968 yang didasari atas Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor : HT.02/801-400.19/VII/2021 TANGGAL 22 JULI 2021 (terlampir) maka Penggugat/Pemohon Eksekusi tidak lagi sebagai pemilik atas tanah sengketa dan telah menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Lagi pula hingga saat ini tanah sengketa dikuasai oleh pemiliknya secara langsung dan telah berdiri beberapa bangunan diatasnya yang dibangun/didirikan oleh Tergugat/Termohon Eksekusi. Dan sampai saat ini juga Badan pertanahan Kota Medan belum membatalkan sertifikat hak milik nomor 4658/Sunggal/2011 atas nama Chandra Sitorus,” Tuturnya

Baca Juga :  Tolak Berita Hoax, DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Deklarasi Dukung Pilkada Damai 2024

Diungkapkan nya, Perlu juga kami tegaskan bahwa terhadap perkara aquo yang hendak di eksekusi ini masih ada tuntutan hukum pidana yang sedang berproses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Besar Medan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2318/XI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 November 2021 atas dugaan melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta authentic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh WC bersama dengan MS kedalam Akta Hibah Nomor 3 dan 4 tanggal 27 Juli 1997.

“Kami berharap serta memohon agar Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Walikota Medan Bapak Bobby Nasution dapat mendengarkan keluhan dan membantu kami ini dan juga kepada Komisi Yudisial agar juga ikut kembali memeriksa HAKIM beserta pekara yang dimenangkan oleh WC tersebut dan kami juga berharap Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan kami,” Harapnya

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan saat di konfirmasirabu 29/11/2023 Pukul 20.03 tidak bersedia memberikan tanggapan.

“Maaf terhadap hal ini humas tidak memberikan tanggapan,”Tulisnya
(TIM)

Berita Terkait

Sambut HUT RI 80..!!!Bawaslu Kabupaten Karo laksanakan Kegiatan Lomba Karya Tulis Ilmiah untuk Pemilih Pemula
Pelajar Terancam Tak Naik Kelas, Penahanan oleh Polsek Medan Labuhan Tuai Kritik
Syaiful Syafri ; Ragu Kemiskinan Ekstrim menjadi O % Di Sumut Tahun 2026 Sesuai Target Presiden Prabowo
Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana
Miris!!! Polsek Medan Tuntungan Tidak Berani Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Pelaku Penganiayaan Tidak Ditangkap, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !
Wartawan Korban Penganiayaan Difitnah Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, 1 Juta Banding 500 Juta Kalau Kau Terdaftar
Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 21:42 WIB

Miris..!!Lau Baleng Marak Penyakit Masyarakat,Evaluasi Polsek Mardinding

Senin, 16 Juni 2025 - 18:45 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Karo Di Sambut Dandim 0205 Tanah Karo di Ruangannya.

Senin, 16 Juni 2025 - 01:47 WIB

Tim Verval Mengundurkan Diri…!!! Ada Apa di Tubuh Dinas Pertanian ?

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:43 WIB

Kapolres Tanah Karo Sambut Silaturahmi DPD Pujakesuma Kabupaten Karo

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:02 WIB

Keindahan Tanah Karo Diapit Dua Gunung Berapi Terlihat dari Gundaling Sky Hill

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bupati Karo Peduli dan Tanggap…!!! Listrik Padam,Pelayanan di Dukcapil Terganggu,Antonius Telepon PLN

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:53 WIB

Pengurus DPC LSM Pospera Karo Kunjungi Polres Tanah Karo untuk Jalin Silaturahmi Pasca Permintaan Maaf

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:36 WIB

Pospera Karo Dua Kali Aksi,Diwarnai Pemukulan dan Penangkapan,Jumat ini Bakal Ada Lagi Aksi ??

Berita Terbaru

BATU BARA

Patroli Malam Polsek Indrapura Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Senin, 16 Jun 2025 - 12:08 WIB