Ayah Biadap…!!!LPA Kabupaten Karo Dampingi Anak Korban Kekerasan Sexsual

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 03:06 WIB

40375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Air mata berderai saat Team dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo bertemu dengan korban dan Ibu korban,serta menceritakan kronologi awal sampai akhir perjalanan hidup sang putri yang harus rela menjadi perbuatan bejat ayah kandungnya.

Adik manis yang kita sebut namanya Bunga (14) dan Ibu korban berharap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo mendampingi mereka.

LPA siap melakukan pendampingan, Ibunda korban sudah banyak cerita,dan memang betul betul memilukan,air mata tidak terbendung, hanya kepada Tuhan kita berserah diri agar kita kuat menerima kenyataan.”Ujar Wakil Ketua LPA Kabupaten Karo, Agnesia Nababan,Kamis (13/06/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agnesia Nababan berharap agar Alat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang undang yang berlaku, LPA akan terus mengawasi dan memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Baca Juga :  Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Karo Periode 2024-2029 Terbentuk

Wakil Ketua Hariaty Br Tarigan S.Pd, kita akan lebih mendorong pendidikan sang anak dan terkait fisikologi ini yang harus kita utamakan, adik ini harus tetap jadi perhatian khusus.”Pungkasnya.

Kita juga sangat berharap ada pantauan dan edukasi dari pihak fisikologi,dan nanti juga sekolah mempermudah proses pendidikan adik ini,ini harus kita perjuangkan.”Kata Sekretaris LPA Raniwati Situkkir didampingi Wakil Bendahara Intina Br Sembiring.

Sebelumnya sudah keluar rilis dari Polres Karo menerangkan kalau adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Baca Juga :  Ditunjuk Sebagai Bappilu NasDem Karo..!!!Dedi Sinuhaji Ajak Generasi Muda untuk Gerak Bersama

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(ERI)

Berita Terkait

Gundaling Sky Hill Terus Berbenah,Memanjakan Mata Dengan Dua Gunung Berapi dan Sunset di Sore Hari
5 Rumah Terbakar di Vanleth Kelurahan Gundaling I Berastagi
Di Bulan Suci Ramadhan DPD IPK Kabupaten Karo Santuni Anak Yatim – Piatu
Upacara Bendera di SMA Negeri 1 Berastagi..!!! Bupati Karo Berpesan Agar Siswa Meningkatkan Kompetensi Dalam Mencapai Cita-Cita
HUT Nazwa Aurora Keyrani ke 6 …!!! Dirayakan Secara Sederhana Namun Meriah
Bijak Bersosial Media..!!! Bupati Karo Mengatakan Hanya Satu Akun Media Sosial Facebooknya
Erianto Perangin-Angin : Bila Ada Keluarga Penyalahguna Narkoba,Jangan Ragu Rehab
Bupati dan Wakil Bupati Karo Bersilaturahmi dengan Umat Buddha dan Pengurus Yayasan Vihara Dharma Shanti Berastagi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:51 WIB

SMP N 1 Salak Bagi yang Muslim   Laksanakan Pesantren Kilat 

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:33 WIB

Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok di Kabupaten Pakpak Bharat Jelang Puasa dan Idul Fitri 1446 H/ 2025M

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:22 WIB

Kepala SMA N 1 Salak,Mengunjungi Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Pakpak Bharat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:14 WIB

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Perayaan Hari Jadi ke 21 Kabupaten Samosir

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:03 WIB

Komitmen Pemkab Pakpak Bharat Dalam Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:51 WIB

Rakor Operasi Ketupat Toba 2025 Perkuat Sinergi Lintas Sektoral di Gelar Mapolres Pakpak Bharat

Senin, 17 Maret 2025 - 02:39 WIB

Ketua TP PKK Sumut Lantik Ny.Juniatry Sebagai Ketua TP PKK Pakpak Bharat Periode 2025 – 2030

Senin, 17 Maret 2025 - 02:21 WIB

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Masa Jabatan 2025 – 2030

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

SMP N 1 Salak Bagi yang Muslim   Laksanakan Pesantren Kilat 

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:51 WIB