Ayah Biadap…!!!LPA Kabupaten Karo Dampingi Anak Korban Kekerasan Sexsual

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 03:06 WIB

40292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO,Indonesia24.co|Air mata berderai saat Team dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo bertemu dengan korban dan Ibu korban,serta menceritakan kronologi awal sampai akhir perjalanan hidup sang putri yang harus rela menjadi perbuatan bejat ayah kandungnya.

Adik manis yang kita sebut namanya Bunga (14) dan Ibu korban berharap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo mendampingi mereka.

LPA siap melakukan pendampingan, Ibunda korban sudah banyak cerita,dan memang betul betul memilukan,air mata tidak terbendung, hanya kepada Tuhan kita berserah diri agar kita kuat menerima kenyataan.”Ujar Wakil Ketua LPA Kabupaten Karo, Agnesia Nababan,Kamis (13/06/2024).

Agnesia Nababan berharap agar Alat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang undang yang berlaku, LPA akan terus mengawasi dan memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain.

Baca Juga :  Polres Karo Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Lau Simomo

Wakil Ketua Hariaty Br Tarigan S.Pd, kita akan lebih mendorong pendidikan sang anak dan terkait fisikologi ini yang harus kita utamakan, adik ini harus tetap jadi perhatian khusus.”Pungkasnya.

Kita juga sangat berharap ada pantauan dan edukasi dari pihak fisikologi,dan nanti juga sekolah mempermudah proses pendidikan adik ini,ini harus kita perjuangkan.”Kata Sekretaris LPA Raniwati Situkkir didampingi Wakil Bendahara Intina Br Sembiring.

Sebelumnya sudah keluar rilis dari Polres Karo menerangkan kalau adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Baca Juga :  Panwaslu Berastagi Gandeng Komponen Masyarakat dan Karang Taruna Mengawasi Penetapan DPT di Kecamatan Berastagi

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
(ERI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TOSS! Timbun Jalan Rusak Komplek Stadion Bola Samura Jesaya Ginting : Masyarakat Stadion Samura Mengucapkan Terimakasih,Toss Menang
TOSS!Timbun Jalan di Desa Bunuraya !!! Astrea Purba : Yang Lain Sedang Berjanji,Toss Sudah Berbuat
Tambak Tarigan : Terimakasih Pak Tino dan Onasis…!!! Jalan Kami Sudah Tidak Tergenang Air Lagi
Hadiri Kerja Tahun Desa Gurukinayan,Tino Mimana dan Onasis Motivasi Anak Berprestasi
TOSS!Timbun Jalan Sekolah Bunuraya dan Jalan Sampang Ukur Rumah Berastagi
Tino Mimana dan Onasis Sitepu Naik Becak dari Pajak Tigabinanga sampai Ke Kedai Kopi Surya Indah
Sambutan Antusias Warga dan Pedagang Sambut Kehadiran TOSS di Pajak TigaBinanga
Tingkatkan Ekonomi Pedagang Dan Warga..!! TOSS Akan Menata Pajak Singa Kabanjahe Ke Arah Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:56 WIB

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Pantau Harga Komoditas PJs.Bupati Bulusukan ke Pasar Tradisional Klohi, Salak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:21 WIB

GEMPAR PABHA Audensi Pjs.Bupati Pakpak Bharat di Ruang Kerjanya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Franc,Sambut Presiden RI. H.Joko Widodo Kunker di Humbang Hasundutan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan & Pemulihan Keuangan Desa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Sidang Paripurna DPRD Pjs. Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Dr.Naslindo Sirait,Buka Acara Fokus Group Diskusi Musik Tradisional Pakpak Bharat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:28 WIB

PJs.Bupati Pakpak Bharat Buka Kegiatan Aksi 5 Pembinaan Pelaku & Pemerintah Desa Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Selasa, 22 Okt 2024 - 22:56 WIB