Jaksa Daring Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ambil Peran Dalam Memutus Mata Rantai Judi Online

INDONESIA24

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 00:26 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN-Program unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utra, Jaksa Dalam Jaringan atau Jaksa Daring yang digelar secara berkesinambungan di akun media sosial @kejatisumut, Kamis (27/6/2024) membahas topik tentang Judi Online dan menghadirkan narasumber Plh. Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL Ricardo Marpaung, SH,MH (yang juga Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya) pada Aspidum Kejati Sumut) dengan host Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH.

Diawali dengan menyapa sobat Adhyaksa, Yos A Tarigan dan Ricacrdo Marpaung memulai perbincangan dalam program Jaksa Daring membahas maraknya judi online yang berdampak buruk pada beberapa hal dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau dulu marak judi konvensional dengan ancaman hukuman berdasarkan pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan di pasal 426 dan pasal 427 dalam KUHP baru. Sekarang, yang jadi penyakit masyarakat itu beralih ke online bernama judi online. Judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi berlaku. UU tersebut adalah revisi dari UU Nomor 11/2008 dan UU Nomor 169/2016,” papar Ricardo Marpaung.

Baca Juga :  Panas Terik Matahari, Mahasiswa Cipayung Plus Sumut Deklarasi Dukung Pemilu Damai 2024

Lebih lanjut Ricardo menyampaikan bahwa dampak dari judi online ini sudah banyak contohnya. Seperti yang terjadi di Jawa Timur dimana seorang isteri membakar suaminya karena tergila-gila dengan judi online, ada juga anak yang membakar orang tuanya karena judi online.

“Perlu diketahui, untuk ikut judi online itu harus ada deposit dengan menggunakan nomor rekening, setelah deposit dan menyetorkan sejumlah uang, maka kita akan dapat koin untuk bermain. Namanya juga judi, mencoba keberuntungan untuk mendapatkan sejumlah uang,” kata Ricardo.

Karena makin maraknya judi online dan dampak buruknya bagi masyarkat, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

“Pernyataan dari Presiden ini disahuti oleh seluruh elemen masyarakat termasuk Kejaksaan, TNI dan lembaga lainnya. Ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pegawai lembaga mana pun yang terlibat judi online. Sampai hari ini, ada sekitar 5000 rekening dan e-wallet yang sudah diblokir karena diduga digunakan untuk transaksi judi online dan ada sekitar 2,1 juta situs judi online yang sudah diblokir,” tandas Ricardo.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako

Setelah menyampaikan paparannya terkait judi online, Ricardo Marpaung mengingatkan sobat Adhyaksa agar tidak pernah mencoba judi online, karena ketika mencoba untuk ikut akan ketagihan nantinya.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil peran dalam memutus mata rantai judi online. Yos juga membacakan beberapa pertanyaan yang disampaikan sobat Adhyaksa terkait topik yang dibahas. Narasumber Ricardo Marpaung memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

“Yang pasti, kalau menemukan ada orang terlibat atau sedang mengikuti judi online segera laporkan ke aparat terdekat. Sesuai dengan imbauan Presiden kita harus menyuarakan bahaya dari judi online,” tegasnya.(Leodepari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PC Fatayat NU dan PP Fatayat NU Selenggarakan Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah Bekerjasama Dengan PNM Medan
Lembaga Garda Indonesia Satu Minta Kejagung RI Ambil Alih Usut Penggunaan Dana PEN Rp78 Miliar Di Kab.Batubara
Selamat..!!!Satlantas Tanah Karo Juara II Ajang Local Heroes Award di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69
Membangun Kembali Peradaban Kita Kalak Karo
DPW PWOIN Sumut Kecam Dugaan Arogansi Kadisporasu Saat Dikomfirmasi Wartawan
Dosen USU Roy Fachraby Ginting : Kunjungan Paus Fransiskus dan Makna Keteladanan Seorang Pemimpin
Roy Fachraby Ginting : Politik itu Mahal di buat oleh Elit Politik
Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:56 WIB

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Pantau Harga Komoditas PJs.Bupati Bulusukan ke Pasar Tradisional Klohi, Salak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:21 WIB

GEMPAR PABHA Audensi Pjs.Bupati Pakpak Bharat di Ruang Kerjanya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Franc,Sambut Presiden RI. H.Joko Widodo Kunker di Humbang Hasundutan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan & Pemulihan Keuangan Desa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Sidang Paripurna DPRD Pjs. Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Dr.Naslindo Sirait,Buka Acara Fokus Group Diskusi Musik Tradisional Pakpak Bharat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:28 WIB

PJs.Bupati Pakpak Bharat Buka Kegiatan Aksi 5 Pembinaan Pelaku & Pemerintah Desa Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Selasa, 22 Okt 2024 - 22:56 WIB