Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Respons Kujungan DPRD Sulsel ke Kemen-ATR/BPN

INDONESIA24

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 01:09 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencari solusi konflik lahan antara PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) dengan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba.

Permintaan itu disampaikan Ni’matullah saat tim aspirasi DPRD Sulsel menyambangi kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kedatangan rombongan disambut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Asnaedi.

Ni’matullah mengatakan kehadiran mereka sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat adat Kajang yang beberapa kali menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Sulsel.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr Muhammad Nur mengapresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN, selama itu untuk kepentingan masyarakat dan tanah adat Kajang yang sejak tanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan Lonsum berada di wilayah tanah adat secara ilegal.

“Kita apresiasi kunjungan DPRD Sulsel ke Kementerian ATR/BPN selama itu membahas sengketa masyarakat adat dengan PT Lonsum, yang mungkin lebih tepatnya saya membahasakan bukan sengketa tapi lebih tepat digunakan bahasa Lonsum melakukan penyerobotan karena sudah tidak memiliki legal standing untuk tetap berada di wilayah tanah adat apalagi tetap beroperasi di wilayah tanah adat dan hebatnya lagi semua pihak tutup mata bahkan melakukan pembiaran,” terangnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan PAM Tahap Kampanye OMB LK 2023 - 2024 Polres Rohul, Ini Instruksi AKBP Budi

Muhammad Nur menambahkan bahwa kunjungan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke ATR/BPN adalah langkah yang sangat tepat dan hal itu yang lama di tunggu oleh masyarakat adat kajang adanya kepedulian wakil rakyat terhadap persoalan yang sedang di hadapi oleh rakyat langkah ini membuktikan bahwa rakyat tidak sedang berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya ada wakil-wakil rakyat bersama mereka sebagai penyambung lidah rakyat untuk mengetuk setiap pintu-pintu keadilan di pemerintahan daerah kabupaten, provinsi dan pusat dan saya sangat yakin bahwa hak masyarakat adat akan kembali setelah ratusan tahun di gunakan oleh PT LONSUM

“Dan yang paling penting saya ingin luruskan selaku kuasa hukum masyarakat adat kajang bahwa luasan tanah adat keseluruhan berdasarkan Peta dalam perda nomor 9 tahun 2015 adalah 22.700 ha sekian bukan 271 ha, jadi jangan salah menyebutkan angka karena akan merugikan masyarakat adat,” tuturnya.

Berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama bahwa komisi B DPRD Sulsel akan melakukan kunjungan ke objek di Bulukumba dan akan melakukan RDP kedua tapi belum sempat terlaksana.

Baca Juga :  Masyarakat Suku Melayu Rempang Tetap Menolak Relokasi, Begini Penjelasan Humas BP Batam

“Mungkin sesuatu dan lain hal kesibukan DPRD Provinsi mungkin atau harus di agendakan ulang kami hanya menunggu jadwal kunjungan dan RDP ke 2 dan Insya Allah bulan Juli ini informasi komisi B DPRD Provinsi. kita lihat nanti jadi apa tidak kami hanya menunggu jadwal teman teman DPRD Provinsi,” terangnya.

Muhammad Nur juga menanggapi perihal kunjungan ATR/BPN dalam waktu dekat ini alhamdulillah hal itu juga bagian dari keinginan masyarakat adat Kajang langkah cepat dari ATR/BPN sebuah anugerah yang di dambakan masyarakat adat dan kabarnya akan mengunjungi stakeholder.

Muhammad nur juga apresiasi asalkan langkah langkah tersebut asalkan kunjungannya dilakukan terbuka dan transparan dan melibatkan kuasa hukum masyarakat adat dan tokoh-tokoh adat kajang sebagai pihak yang mengugat jangan hanya melibatkan instansi atau istitusi pemerintah atau pihak Lonsum saja karena akan menimbulkan reaksi dan pemikiran negatif pihak yang di rugikan dan bahkan bisa jadi menimbulkan situasi tidak kondusif nantinya.

‘Jadi saya selaku kuasa hukum meminta dengan tegas kalau melakukan kunjungan harus melibatkan masyarakat adat atau kuasa hukum masyarakat adat Kajang,” tutup Muhammad Nur.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Terpilih Rusli Jemput Aspirasi Warga Gelugur Makmur
Cabup Batu Bara Zahir Longmarch Lakoni 4 Kegiatan Sosial Dalam Sehari
Gemar Selenggarakan Turnamen Mobile Legends Perebutkan Piala Zahir – Aslam
Warga Salam 1 Minta Infrastruktur dan Lampu Jalan, Aslam : Itu Prioritas Zahir – Aslam
Cabup dan Cawabup Zahir – Aslam Senam Sehat Bersama 350 Lansia Produktif di Laut Tador
Kunjungi Pasar Tradisional Mangkai Lama, Zahir Ajak Dukung Ekonomi Lokal
Batubara Maju: Langkah Strategis Zahir-Aslam Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah
Aslam Rayuda :  Setiap Bantuan Sosial Harus Tetap Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:56 WIB

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:00 WIB

Pantau Harga Komoditas PJs.Bupati Bulusukan ke Pasar Tradisional Klohi, Salak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:21 WIB

GEMPAR PABHA Audensi Pjs.Bupati Pakpak Bharat di Ruang Kerjanya

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Franc,Sambut Presiden RI. H.Joko Widodo Kunker di Humbang Hasundutan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan & Pemulihan Keuangan Desa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:08 WIB

Sidang Paripurna DPRD Pjs. Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Dr.Naslindo Sirait,Buka Acara Fokus Group Diskusi Musik Tradisional Pakpak Bharat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:28 WIB

PJs.Bupati Pakpak Bharat Buka Kegiatan Aksi 5 Pembinaan Pelaku & Pemerintah Desa Pencegahan Stunting

Berita Terbaru

PAKPAK BHARAT

Sidang Paripurna Bahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Selasa, 22 Okt 2024 - 22:56 WIB