Sabu Masih Ada di Berastagi…!!! Polres Karo Tangkap Diduga Pengedar di Jalan Trimurty Berastagi

ERIANTO PERANGIN ANGIN

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 18:20 WIB

40558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Sepertinya Kota Wisata Berastagi masih rawan dengan peredaran narkoba,hal ini terbukti baru-baru ini Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini terjadi setelah ada laporan dari masyarakat,Seorang laki-laki berinisial DW (39) warga Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi ditangkap,Kamis (12/09/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Jamin Ginting/Jalan Trimurti Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Pada saat penggeledahan,pihak kepolisian menemukan 7 Paket Plastik Klip berles merah,yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 0,34 gram.

Bukan itu saja,namun masih ditemukan 2 plastik klip kosong dan potongan plastik warna biru yang digunakan untuk membuka barang bukti.

Dirilis dari Berita Humas Polres Tanah Karo,menurut pengakuan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla,penangkapan ini berawal dari info masyarakat yang curiga adanya aktivitas dilokasi tersebut,kita langsung memerintahkan personel agar turun ke TKP.”Ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan, DW sempat berusaha mengelak, namun setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seluruh barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan..!!! Polres Tanah Karo Gelar Baksos Polri Presisi Mahasiswa dan OKP

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres Tanah Karo.

Reporter : RATU.

Berita Terkait

HUT Bhayangkara 79..!! Karutan Kabanjahe Ikut Olahraga Bersama di Taman Mejuah Juah Berastagi
Dihadiri Karutan Kabanjahe di HANI 2025 : Komitmen Kuat Mendukung Gerakan Anti Narkoba
LPA KARO : Selamat Memperingati Hari HANI,Selamatkan Generasi Muda dari Peredaran Narkoba
DPC SBSI Tanah Karo Laksanakan Klarifikasi Dan Bipartit ke DLH Karo
Ada 38 Warga Binaan Rutan Kabanjahe Jalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Karutan Kabanjahe Jalin Sinergitas Bersama Kepala BNN Kabupaten Karo
Karutan Kabanjahe Hadiri Kunjungi Kerja Kejati Sumut di Kejari Kabanjahe
Menjaga Kebugaran,Rutan Kabanjahe Gelar Senam Pagi Sebagai Aktivitas Fisik Warga Binaan.

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:33 WIB

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:47 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:12 WIB

Redistribusi Warga Binaan, Upaya Kontinyu Lindungi Sistem Permasyarakatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:32 WIB

Desakan Kepada KPK-RI, Penuntasan Kasus Suap 100 Anggota DPRD Sumut 2009-2014

Selasa, 24 Juni 2025 - 02:34 WIB

Kegiatan Pramuka Nasional Dihadiri Langsung Kakanwil Sumut dari Aula Lapas Kelas I Medan

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kanwil Ditjen PAS Sumut Berpartisipasi dalam Pembukaan Nasional Perkemahan Satya Darma Bhakti 2025 secara Serentak

Selasa, 24 Juni 2025 - 00:28 WIB

Andi Surya Hadiri Secara Virtual Pembukaan Resmi Perkemahan Satya Dharma Bhakti yang Diikuti Seluruh UPT Pemasyarakatan

Senin, 23 Juni 2025 - 12:25 WIB

Surat Terbuka Antony Sinaga kepada Presiden Prabowo Subianto Terkait Pencopotan Pejabat di Pemprovsu

Berita Terbaru