BERASTAGI KARO,Indonesia24.co|Kasus Eksploitasi perdagangan anak perempuan yang dimanfaatkan untuk melayani “Hidung Belang” yang menghebohkan Kabupaten Karo membuat banyak yang mengecam dan prihatin.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Karo yang mendampingi korban berharap kasus ini diusut sampai tuntas,masih banyak kejanggalan yang kami lihat.
Hal ini diutarakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo,Erianto Perangin-Angin,Sabtu (25/01/2025) sekira pukul 15.00 Wib di Posko Pengaduan dan Rumah Singgah LPA Kabupaten Karo, Perumahan Sumkara Kabupaten Karo Sumatera Utara.
Keadilan bagi adik kami belum seutuhnya tuntas, keluarga sudah memberikan keterangan kepada Polres Karo,kalau siapa yang mengenalkan dia ke NNS dan siapa yang sudah pernah meniduri adik ini.”Ujar Erianto Perangin-Angin.
Erianto juga menjelaskan kalau adik ini tidak mengenal CG,dan menurut keterangan dia, NNS pernah menawarkan adik ini kepada CG,namun CG menolak, dan lebih memilih adik yang satu lagi,jadikan pengembangan kasus ini harus dilakukan.”Pungkas Erianto Perangin-Angin didampingi Sekretaris LPAI Karo,Raniwati Br Situkkir dan Irena Regina Br Ketaren selaku Bendahara LPAI Karo.
Kita akan menyurati Polres Karo dan minta kerja keras Alat Penegak Hukum (APH) dalam kasus ini,ini tidak main-main.”Ungkapnya.
Saat ini kita sudah memberikan dampingan kepada korban,dan tetap akan menjalin komunikasi untuk kebaikan dan pemulihan korban.”Pungkasnya.
Sementara sebelumnya DPC Projo Kabupaten Karo dan Wakil Rakyat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dorong Polres Karo usut sampai tuntas kasus ini.
Kita akan menghubungi Kapolres Karo,AKBP Eko Yulianto ,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla,agar kasus ini betul betul diusut sampai tuntas,kita juga memberikan dukungan kepada jajaran Polres Karo agar tidak ragu-ragu untuk membekuk siapapun yang terlibat didalam perdagangan anak,khususnya anak perempuan yang dijadikan pemuas nafsu.”Ujar Hinca Pandjaitan,SH.,MH.,ACCS.
Hinca mengatakan salah satu program Bapak Presiden Prabowo adalah mencerdaskan generasi penerus bangsa melalui pendidikan sejak dini dengan berbagai program.”Katanya.
Korban ini masih umur 13 tahun,seharusnya masih sekolah dan negara berkewajiban untuk melindungi dengan lebih lagi.”Ujar Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrat ini.
Secara khusus negara kita juga telah mempunyai undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Didalam undang-undang ini, setiap orang dilarang menempatkan,
membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan
eksploitasi secara ekonomi, dan atau
seksual terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 83 dan pasal 88 “Dengan ancaman kurungan
pidana paling singkat 3 tahun, dan
paling lama 15 tahun,” kata Hinca.
Hal yang sama juga diucapkan Ketua DPC Projo Kabupaten Karo,Lloyd.R Ginting Munthe,SP kalau kasus ini betul-betul dituntaskan.
Reporter : TEAM.