Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi

INDONESIA24

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:46 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER, Indonesiaa24.com. – Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Formopimda.

Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, pada April 2023 yang lalu.

Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sunatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi.

“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, ,” ujar Wakapolres Jember.

Baca Juga :  Berkat Polsek Kebon Jeruk, Ari Widiyanto Sambut Tahun Baru dengan Kembalinya Motor Kesayangan

Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya.

Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja.

“Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,”terang Wakapolres Jember.

Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres.

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Gercep Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jember Dalam Waktu 4 jam

Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.

“Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Zamroni.

Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.

Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Zamroni. (Sri.S/Red)

Berita Terkait

Berkat Polsek Kebon Jeruk, Ari Widiyanto Sambut Tahun Baru dengan Kembalinya Motor Kesayangan
Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Yang Mengaku Pejabat Mabes Polri
Polres Jember Berhasil Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi
Gercep Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jember Dalam Waktu 4 jam

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 07:15 WIB

Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Karo Tahun 2025

Selasa, 29 April 2025 - 15:17 WIB

Mendukung Kabupaten Karo Layak Anak…!!!LPAI Kabupaten Karo Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA Tahun 2025

Senin, 28 April 2025 - 04:59 WIB

Mendukung Karo Beriman,Lingkungan VIII Kelurahan Gundaling II Berastagi Kompak Gotong Royong

Jumat, 25 April 2025 - 20:30 WIB

Menuju Kompolnas Awards 2025..!!! Itwasda Polda Sumut Kunjungi Polsekta Berastagi

Jumat, 25 April 2025 - 17:55 WIB

Sidak ke Dinas Dukcapil..!!! Bupati Karo : Bila Dipersulit, WA saya Biar Saya Yang Hubungi Kadis Dukcapil

Jumat, 25 April 2025 - 09:26 WIB

Sosok Barata Brahmana Bara Anak Bangsa Peduli Kemajuan dan Peradaban Bangsanya

Jumat, 25 April 2025 - 07:55 WIB

DPC Pemuda Pancasila 1959 : Tutup dan Hentikan Segala Kegiatan Yang Melanggar Hukum atau Pekat

Rabu, 23 April 2025 - 23:40 WIB

Merindukan Sosok Harapan Pemimpin Tanah Karo

Berita Terbaru